Diduga Tidak Berijin, Menara BTS di Rajeg Dibidik Pemda 

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Polemik Pembangunan menara BTS di desa Lembangsari kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang yang disinyalir belum mengantongi ijin mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Terbaru, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Hj. Prima Saras Puspa menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi faktual atas pembangunan menara BTS yang saat ini dituding belum mengantongi ijin dan menjadi sorotan tajam.

“Sudah ada yg ditugaskan kesana pak,” kata Prima Saras Puspa kepada wartawan Rabu (16/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Prima menyebut proses surat ijin mendirikan bangunan gedung (SIMBG) menara telekomunikasi tersebut bukan ranah diskominfo akan tetapi ada di dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

“Proses perijinan  pembangunannya bukan kewenangan diskominfo tapi di DTRB,” kata Prima lagi.

Hal senada juga diungkapkan H. Zaenal Mustaqim kepala seksi trantib dan linmas kecamatan Rajeg yang mengklaim telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi bangunan menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi ijin.

“Kami sudah kesana, sayangnya belum ada orang kerja, belum bisa kami minta keterangan perihal dokumen administrasi perijinannya,” kata H. Zaenal Mustaqim saat dihubungi wartawan via sambungan telpon Rabu (17/04/2025).

Baca Juga :  F&B ID Melalui Cupbop Luncurkan Menu Kolaborasi Bersama Kanzler

Namun begitu, Zaenal mengaku akan memberikan perhatian serius atas pembangunan menara telekomunikasi yang disinyalir belum mengantongi ijin dari pemerintah kabupaten Tangerang.

“Nanti kita datengin lagi, kalau memang mereka belum mengantongi ijin tentunya kita akan bersurat ke satpolPP kabupaten Tangerang untuk dilakukan penyegelan, sementara sambil menunggu disegel ya kita stop dulu pekerjaannya,” pungkas H. Zaenal Mustaqim.(CIL)

Berita Terkait

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji
Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya
Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:52 WIB

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:08 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB