Polsek Jatiuwung Gerebek Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang di Periuk

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, (27/8)- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27)  berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :  Film GJLS: Ibuku Ibu-ibu, Siap Tayang di Bioskop

“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Selasa (27/8/2024).

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Galian PDAM Diduga Ilegal, M Toha Lumpuh Total

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru