TANGERANG, suararealitas.co – Kehebohan melanda Kota Tangerang menyusul maraknya penjualan obat keras terbatas.
Menanggapi laporan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir obat G, yang masuk ke dalam daftar obat terlarang dari kedua toko berkedok kosmetik di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Ratusan obat terlarang itu terdiri dari 268 butir tramadol, 56 butir hexymer, 130 butir trihexyohenidyl, uang tunai hasil penjualan dari kedua toko berjumlah Rp970.000,- dan 2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dua orang pria terduga penjaga toko obat berinisial M (29) dan MZ (27) juga turut diamankan polisi.
“Ya betul di hari yang sama tim berhasil mengamankan 2 orang pria penjaga toko,” kata Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co, Selasa (8/4/2025).
Razia itu bermula dari berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua toko kosmetik tersebut terdapat praktik jual beli obat-obatan terlarang daftar G tanpa izin edar maupun resep dokter.
Setelah mendapatkan aduan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan memeriksa pemilik obat tersebut.
Kini, ratusan barang bukti obat terdaftar G beserta terduga pelaku M (29) dan MZ (27) diamankan ke Mapolsek Pinang.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, dan tidak membeli obat-obatan keras dari sumber yang tidak resmi.
Bahkan, masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ini adalah bentuk kejahatan yang bisa membahayakan nyawa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza menjelaskan, bahwa kedua pelaku menjual obat tanpa izin resmi dan memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta menawarkan harga murah kepada pembeli.
“Tersangka pertama menjual Tramadol seharga Rp40.000 per strip dan Hexymer Rp10.000 per bungkus. Lalu tersangka kedua, menawarkan obat dengan harga Rp50.000 per strip untuk Tramadol dan Rp5.000 per butir untuk Trihexyohenidyl,” ungkap Hendra, Senin (7/4).
“Ia tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” sambungnya.
Terhadap pelaku jual beli obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dijerat dengan 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa berupa pidana berat.
Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjualan obat keras terbatas ini.