Kecam Aksi Pembangunan Krematorium, Massa Demo Menceng Tegal Alur Minta Pemprov DKI Jakarta Cabut PBG Jabar Agung

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecam Aksi Pembangunan Krematorium, Massa Demo Menceng Tegal Alur Minta Pemprov DKI Jakarta Cabut PBG Jabar Agung
Ratusan massa dari Menceng menggelar unjuk rasa di Jalan Kamal Raya RW 006 Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (6/5/2024). Mereka memprotes aksi pembangunan krematorium. (Foto: Suara Realitas)

JAKARTA – Ratusan massa dari warga Menceng, Kalideres, Jakarta Barat menggelar aksi demo di Jalan Kamal Raya RW 006 Tegal Alur, Jumat (6/9) siang, memprotes dan menolak pembangunan rumah pembakaran mayat (krematorium).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedikitnya terdapat beberapa tuntutan utama yang disampaikan mereka pada aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, salah satunya yaitu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut dan membatalkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah terbit dengan SK-PBG-317306-21122023-005 tanggal 21 Desember 2023 atas nama Yayasan Jabar Agung.

Baca Juga :  Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar Menerima Penghargaan Dari Keluarga Besar NU Kecamatan Kalideres

“Kami meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut PBG itu dan melakukan penyegelan bangunan itu secara permanen,” ujar Ketua RW 006 Tegal Alur, Temon kepada wartawan, di Jakarta.

Menurut Temon, jika rumah pembakaran mayat itu mendapat izin dan beroperasi, nantinya akan menimbulkan dampak lingkungan jauh lebih besar.

Temon mengatakan, bahwa nantinya asap dan partikel abu mayat dikhawatirkan akan memcemari lingkungan, terutama makanan dan minuman yang dijual para pedagang di sekitar bangunan.

“Dampaknya nanti orang akan jijik jika akan makan atau minum dari pedagang yang berjualan di sekitar lokasi rumah krematorium itu,” ujarmya.

Selain itu, Temon juga mempertanyakan keabsahan izin PBG yang telah diterbitkan oleh Pemrov DKI. Pasalnya, warga merasa tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat terbitnya PBG.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil di Babelan

“Gimana pemerintah bisa menertibkan PBG kalau salah satu syaratnya yaitu persetujuan lingkungan tidak terpenuhi,” ujarnya.

“Intinya, kami meminta pemrov DKI mencabut dan menyegel permanen proyek pembangunan rumah krematorium, titik!! Tidak ada mediasi apapun!” tegasnya.

Kendati demikian, Pembina Aliansi Menceng, Iwan Pratama yang juga Ketua RW 14 Tegal Alur menyampaikan bahwa tidak ada surat apapun yang dikeluarkan oleh RT 003/RW 006 yang menyatakan memberikan izin perihal Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di wilayah.

“DKM Masjid Jami’ Baitul ‘Amal juga mendukung penolakan dan akan memasang spanduk penolakan atas nama DKM, Jama’ah dan Umat Islam,” tutupnya.

(Za)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru