Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Hotel Senen Indah, Dua DPO Masih Diburu

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Tim Unit VI Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil yang terjadi di Hotel Senen Indah, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial D (45) diamankan di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, setelah diduga terlibat dalam pencurian mobil milik korban NY (47).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini.

“Kami telah mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai perencana dan penerima kendaraan hasil curian. Namun, kami masih memburu dua pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol Susatyo, Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika korban, NY, datang ke Jakarta dari Bandung setelah dijanjikan bantuan oleh seorang pria bernama Partogi Hutasoit, yang mengaku sebagai Polisi. Korban kemudian menginap di Hotel Senen Indah pada 17 Februari 2025. Keesokan harinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci mobil yang diletakkan di dalam kamar hotel dan membawa kabur kendaraan korban, Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi D 1639 AGL.

Baca Juga :  Mengenal IPTU Achmad Haris Sanjaya, Kanit Reskrim Kalideres

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil mobil korban, pelaku membawa kendaraan tersebut ke Terminal Pulogebang untuk diserahkan kepada tersangka D dan seorang pelaku lain berinisial DB (Deni Botak).

“Tersangka D berperan menerima mobil hasil curian dan mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak mudah dikenali. Kami juga telah menyita barang bukti berupa sepasang pelat nomor kendaraan asli milik korban,” ungkap AKBP Muhammad Firdaus.

Baca Juga :  Program Ketahanan Pangan, PT. Padi Sehat Indonesia Buktikan Panen Padi Unggulan Sebanyak 500 Ha di Bekasi

Saat ini, tim kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menangkap dua pelaku lainnya, yakni Partogi Hutasoit dan Deni Botak, serta menemukan kembali mobil milik korban.

“Kami mengimbau kepada kedua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka dapat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kombes Pol Susatyo.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan akan terus memburu para pelaku hingga kasus ini tuntas dan barang bukti ditemukan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara
Proyek Galian PDAM Diduga Terbengkalai, Jalan Satu Maret Kalideres Berubah Jadi Kubangan Bau dan Biang Kemacetan
Kongres Komposer Indonesia Serukan Kedaulatan Hak Cipta, Fadli Zon Siap Fasilitasi
Polri Sita dan Eksekusi Rp58 Miliar Aset Judi Online, Hasil TPPU Diserahkan ke Negara
Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang
Prabowo Siap Jadi Mediator Iran – AS || Aceng Syamsul Hadie: Keluar Dulu dari BoP, Baru Jadi Mediator karena Netralitas Tidak Bisa Setengah Hati
TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata Di Tembagapura, Warga Sipil Berhasil Diselamatkan
PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:22 WIB

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:42 WIB

Proyek Galian PDAM Diduga Terbengkalai, Jalan Satu Maret Kalideres Berubah Jadi Kubangan Bau dan Biang Kemacetan

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:34 WIB

Kongres Komposer Indonesia Serukan Kedaulatan Hak Cipta, Fadli Zon Siap Fasilitasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:18 WIB

Polri Sita dan Eksekusi Rp58 Miliar Aset Judi Online, Hasil TPPU Diserahkan ke Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:24 WIB

Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang

Berita Terbaru