Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan IPPAT Gelar Rapat Koordinasi untuk Perkuat Sinergi dan Sosialisasi Aturan Baru

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Utara pada Jumat (28/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT di Jakarta Utara serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H., ini menjadi ajang komunikasi dan penguatan kerja sama yang telah terjalin. Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyosialisasikan aturan terbaru di bidang pertanahan, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah.

Baca Juga :  GrahaTrans Optimistis Geliat Ekonomi Domestik Topang Tren Pertumbuhan Kinerja di 2024

Selain itu, turut disampaikan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 mengenai pemberian hak atas tanah secara umum, yang bertujuan memperjelas prosedur pelimpahan kewenangan dan pengurusan hak atas tanah bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua IPPAT Jakarta Utara, H. Bambang Tristianto, menyambut baik kegiatan ini. “Hubungan antara IPPAT Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan selama ini sudah berjalan baik, dan kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan untuk mendukung pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Konsultasi dengan Tim Dokter, 3 Artis Ibukota Siap Operasi Hidung Ala Blasteran Jerman di Queen Plastic Surgery Sunter

Melalui koordinasi ini, diharapkan PPAT dan Kantor Pertanahan memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait tugas serta kewenangan masing-masing. Langkah ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang kerap muncul dalam administrasi pertanahan, mempercepat pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Berita Terkait

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan
Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana
Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat
Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci
Akibat Hujan Deras, Bogor Barat Di Landa Banjir Cibatok-Cibungbulang Titik Terparah
Baru Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk Diterjang Banjir
Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 April 2026 - 16:31 WIB

Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 14:51 WIB

Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat

Jumat, 17 April 2026 - 12:43 WIB

Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Akibat Hujan Deras, Bogor Barat Di Landa Banjir Cibatok-Cibungbulang Titik Terparah

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:50 WIB