Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Selasa, (25/2/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (24/02) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Operandi: Manipulasi dan Mark Up Kontrak

Kejagung mengungkap bahwa modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka melibatkan berbagai cara, termasuk:

  1. Manipulasi Produksi Minyak Bumi Dalam Negeri
    • Para tersangka diduga dengan sengaja mengkondisikan produksi minyak mentah dalam negeri agar tampak berkurang dan dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis. Akibatnya, muncul kebutuhan untuk meningkatkan impor minyak dari luar negeri.
  2. Pengoplosan Minyak Mentah
    • Impor minyak mentah dengan kadar oktan (RON) 90 yang setara dengan Pertalite kemudian diolah menjadi RON 92 yang setara dengan Pertamax.
  3. Mark Up Kontrak Pengiriman Minyak
    • Para tersangka diduga melakukan penggelembungan (mark up) harga dalam kontrak pengiriman minyak impor.
  4. Kerugian dari Ekspor dan Impor Minyak Mentah
    • Kerugian negara disebut berasal dari beberapa aspek, antara lain:
      • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri.
      • Kerugian impor minyak mentah melalui perantara (broker).
      • Kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker.
      • Kerugian akibat pemberian kompensasi serta subsidi.
Baca Juga :  Ridwan Kamil Resmikan Alun-alun Kota Cimahi, Semoga Bisa Meningkatkan Investasi

Daftar Tersangka

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuhnya langsung ditahan oleh penyidik di Jampidsus Kejagung.

Baca Juga :  Krista Exhibitions Kembali Gelar Pameran Taraf Internasional, Simak Ulasannya

“Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.

Sanksi Hukum dan Proses Penyelidikan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum para tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Respons PT Pertamina

Menanggapi kasus ini, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangannya, Selasa (25/02).

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini demi menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan keuangan negara.

Berita Terkait

Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji
Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya
Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:08 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB

Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya

Berita Terbaru