Resnarkoba Bekuk Penjualan Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, suararealitas.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras ilegal jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tanpa izin edar. Seorang tersangka berinisial RS (21) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Citra Raya Boulevard, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Jumat 21-2-2025

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/A/19/II/2025, tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap (RS) pada pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Jalan Citra Raya Boulevard.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 butir obat jenis Hexymer dalam kantong plastik hitam di saku celana RS. RS kemudian mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakannya di Perum Serdang Asri 3, Blok K1A, No. 18, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RS pada pukul 22.00 WIB dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1.100 butir obat jenis Tramadol dalam bentuk 110 lempeng, 10 botol plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp527.000. RS mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama empat bulan terakhir secara COD (cash on delivery).

Bersama pelaku Tim Sat Resnarkoba menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 40 butir obat jenis Hexymer;
  • 1.100 butir obat jenis Tramadol;
  • 10 botol plastik kosong;
  • 1 tas koper bertulisan “President”;
  • 1 buku catatan berwarna merah bertulisan “BMCAMPUS”;
  • 1 dompet berwarna cokelat;
  • Uang tunai sebesar Rp527.000;
  • 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A54 dan Oppo.

(RS) diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter. Obat-obatan tersebut dijual secara langsung (COD) kepada pembeli. RS mengaku bahwa selain dijual, obat-obatan tersebut juga dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Diduga Arena Gantangan Burung di Gor Cendrawasih Gunakan Aliran Listrik Ilegal

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tim akan melengkapi berkas pemeriksaan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menguji barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) POLRI di Bogor. Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Akibat perbuatan nya RS terancam hukuman berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Akbar

Berita Terkait

Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan
Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan
Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)
Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu
Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam
Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran
Viral di Medsos, Maraknya Dugaan PETI di Kawasan Hutan Cirangsad, Aparat Penegak Hukumnya Kemana ?

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:16 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:09 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:22 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:18 WIB

Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:04 WIB