BEKASI, suararealitas.co – Obat Tramadol dan Hexymer terkadang sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.
Jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan ini kerap dijual bebas tidak sesuai peruntukannya.
Seperti di salah satu tempat yang berada di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat yang menjual sediaan farmasi ini untuk meraup pundi-pundi uang jutaan rupiah dalam dalam sehari.
Dari informasi yang dihimpun tim investigasi, toko tersebut ditengarai maupun dikelola seseorang yang kerap disapa Bang Is.
“Ini grup Bang Is, koordinasi Polsek, dan Polres itu urusan Bang Is, kalau kita hanya pekerja bang,” kata penjual pil koplo saat dimintai keterangan suararealitas.co, di Jl Raya Mustika Sari, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/01/2025).
Kendati demikian, salah seorang warga yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar di lingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.
Selain itu, menurutnya permintaan obat keras yang tinggi di pasaran itu menjadi salah satu pemicu yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan dan dapat merusak generasi muda.
“Semoga polisi bisa menekan peredaran obat keras terbatas (K) di Bantar Gebang,” harapnya di lokasi.
“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki adik yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.
Diketahui, Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- s/d Rp 70.000,- perlembarnya untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Bahkan untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.
Dampak dari obat-obatan ini sangatlah signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar yang mengkonsumsinya.
Untuk itu, aparat penegak hukum khususnya Polsek Bantar Gebang, Polres Kota Bekasi, dihimbau untuk segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G ini mengingat adanya keluhan masyarakat yang khawatir dampak dari peredarannya.
Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Penulis : Mgh
Editor : Za