Warga Resah Pil Koplo Beredar di Cikarang Barat, Aparat Tak Berdaya, Siapa Bermain?

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkedok konter ponsel, sebuah toko di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjual pil koplo tanpa nomor izin edar dapat terorganisir rapih. (Foto: Suara Realitas).

Berkedok konter ponsel, sebuah toko di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjual pil koplo tanpa nomor izin edar dapat terorganisir rapih. (Foto: Suara Realitas).

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Penjual pil koplo berkedok konter ponsel di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku setor uang ke oknum anggota ‘nakal’ berseragam aktif.

Hal itu diungkapkan salah satu penjaga toko saat suararealitas.co mengkonfirmasi terkait kasus peredaran obat keras tanpa legalitas yang terorganisir dengan rapih, Jumat (24/01/2025).

“Semua koordinasi Polsek dan Polres pak Marbun (bukan nama sebenarnya) yang koordinir bang, saya hanya penjaga toko. Ada orang wilayah juga yang biasa ngurusin wartawan,” terang pria itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, salah seorang warga yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar di lingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

“Sekarang pedagang obat keras dengan mudah sekali di temui bang. Kalau Dugaan saya si kuat adanya keterlibatan campur tangan oknum aparat. Saya sih sangat kecewa dengan kinerja kepolisian, masa toko celuler menjual obat keras apalagi tanpa resep dokter dibiarkan begitu saja, pada ngapain aja si sebenarnya???,” keluh warga yang enggan menyebutkan namanya kepada suararealitas.co.

Baca Juga :  SIRUKIM DPRKP DKI Disorot: Warga Sebut Sistem Amburadul dan Diduga Persulit Pelayanan

Untuk itu, aparat penegak hukum khususnya Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, dihimbau untuk segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras ilegal yang masuk dalam daftar G ini mengingat adanya keluhan masyarakat yang khawatir dampak dari peredarannya.

“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua Penasehat Gekira Banten Dorong Umat Kristiani Berani Berpolitik Praktis

Perlu diketahui, dampak dari obat-obatan ini sangatlah signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar yang mengkonsumsinya.

Bahkan, jika mengacu pada Undang-Undang, para pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini ditayangkan, suararealitas.co sedang berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.

Penulis : Mgh/Bly

Editor : Za

Berita Terkait

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Berita Terbaru