Warga Resah Pil Koplo Beredar di Cikarang Barat, Aparat Tak Berdaya, Siapa Bermain?

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkedok konter ponsel, sebuah toko di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjual pil koplo tanpa nomor izin edar dapat terorganisir rapih. (Foto: Suara Realitas).

Berkedok konter ponsel, sebuah toko di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjual pil koplo tanpa nomor izin edar dapat terorganisir rapih. (Foto: Suara Realitas).

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Penjual pil koplo berkedok konter ponsel di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku setor uang ke oknum anggota ‘nakal’ berseragam aktif.

Hal itu diungkapkan salah satu penjaga toko saat suararealitas.co mengkonfirmasi terkait kasus peredaran obat keras tanpa legalitas yang terorganisir dengan rapih, Jumat (24/01/2025).

“Semua koordinasi Polsek dan Polres pak Marbun (bukan nama sebenarnya) yang koordinir bang, saya hanya penjaga toko. Ada orang wilayah juga yang biasa ngurusin wartawan,” terang pria itu.

Kendati demikian, salah seorang warga yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar di lingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

“Sekarang pedagang obat keras dengan mudah sekali di temui bang. Kalau Dugaan saya si kuat adanya keterlibatan campur tangan oknum aparat. Saya sih sangat kecewa dengan kinerja kepolisian, masa toko celuler menjual obat keras apalagi tanpa resep dokter dibiarkan begitu saja, pada ngapain aja si sebenarnya???,” keluh warga yang enggan menyebutkan namanya kepada suararealitas.co.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Jastip Tiket Konser Musik Coldplay

Untuk itu, aparat penegak hukum khususnya Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, dihimbau untuk segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras ilegal yang masuk dalam daftar G ini mengingat adanya keluhan masyarakat yang khawatir dampak dari peredarannya.

“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.

Baca Juga :  Konsep Negara Menurut Konteks Ibnu Khaldun dan George H.Smith

Perlu diketahui, dampak dari obat-obatan ini sangatlah signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar yang mengkonsumsinya.

Bahkan, jika mengacu pada Undang-Undang, para pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini ditayangkan, suararealitas.co sedang berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.

Penulis : Mgh/Bly

Editor : Za

Berita Terkait

Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan
Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja
Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polsek Pinang Temukan Paket Siap Edar
Hasil Kinerja Rutin Yang Ditingkatkan Terkait Tindak Pidana Destructive Fishing di Wilayah Perairan Indonesia
Kotori Lantai Tetangga, Bocah SD Dipinang Di Aniaya
Ayah Bejat Di Karawaci, Setubuhi Anak Kandung
Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan ke Polda NTB atas Dugaan Pengerusakan
Peredaran Pil Koplo hingga Ancaman Nyata Preman Mengintai Tanah Abang, Penegakkan Hukum Lemah?

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 19:16 WIB

Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan

Senin, 28 April 2025 - 13:41 WIB

Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja

Minggu, 27 April 2025 - 20:27 WIB

Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polsek Pinang Temukan Paket Siap Edar

Jumat, 25 April 2025 - 21:02 WIB

Hasil Kinerja Rutin Yang Ditingkatkan Terkait Tindak Pidana Destructive Fishing di Wilayah Perairan Indonesia

Jumat, 25 April 2025 - 13:03 WIB

Kotori Lantai Tetangga, Bocah SD Dipinang Di Aniaya

Berita Terbaru