Sudin Tamhut Jakbar Bersurat, Penebang Pohon di Tegal Alur Mangkir

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudin Tamhut Jakbar Bersurat, Penebang Pohon di Tegal Alur Mangkir
Penampakan sebelum (kiri) dan sesudah (kanan) pohon milik Pemda DKI Jakarta jenis angsana yang ditebang secara ilegal oleh oknum pelaku usaha. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Alx)



JAKARTA – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat menemukan adanya penebangan pohon tanpa izin. Informasi tersebut diketahui setelah petugas Sudis Pertamanan dan Hutan Kota langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, didapati pohon jenis angsana berdiameter 20 sentimeter ini diduga ditebang akibat kepentingan buka akses kantor yang berada di dekatnya. Staf Sudin Tamhut Jakarta Barat Bahrudin mengaku telah mengumpulkan data terkait hal tersebut.

“Sudah pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ujar Bahrudin, Rabu (04/12/2024).

Saat ini, laporan penebangan pohon tanpa izin ini telah layangkan surat panggilan dan menunggu kedatangan mereka dalam minggu ini.

“Kami melayangkan surat panggilan dan kami tunggu kedatangan mereka dalam minggu ini. Kami ingin melihat apa ada itikad baik dari mereka. Sekaligus kami ingin mengetahui, seperti apa klarifikasi yang mereka sampaikan. Sebab, untuk langkah selanjutnya, kami perlu tahu pasti, siapa yang memerintahkan penebangan pohon tersebut,” tuturnya.

Dia pun menambahkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administrasi atas penebangan pohon ilegal tersebut.

“Kalo pake Perda Tibum (Perda No.8 Tahun 2007) baru ada dendanya. Perihal itu, kita gunakan dasar Pergub No.24 Tahun 2021, dengan sanksi administrasi sebanyak 20 pohon jenis tabebuya pink dengan diameter 20 cm tinggi 3-5 meter,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sumber menyebut bahwa penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP) dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Kondisi ini juga dikeluhkan masyarakat sekitar.

“Itu saya lihat waktu tebang pohonnya hari Sabtu pagi kemarin bang,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada suararealitas.com, Senin (2/12).

“Oknum pelaku usaha itu sama aja tidak mengindahkan atau melecehkan himbauan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menggalakkan penanaman pohon pelindung sebagai paru-paru kota,” pungkasnya.

(Alx)

Baca Juga :  Tangani Trauma dan Berikan Keamanan, Kemensos Akan Relokasi Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Halmahera Utara

Berita Terkait

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terbaru