Sudin Tamhut Jakbar Bersurat, Penebang Pohon di Tegal Alur Mangkir

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudin Tamhut Jakbar Bersurat, Penebang Pohon di Tegal Alur Mangkir
Penampakan sebelum (kiri) dan sesudah (kanan) pohon milik Pemda DKI Jakarta jenis angsana yang ditebang secara ilegal oleh oknum pelaku usaha. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Alx)



JAKARTA – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat menemukan adanya penebangan pohon tanpa izin. Informasi tersebut diketahui setelah petugas Sudis Pertamanan dan Hutan Kota langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, didapati pohon jenis angsana berdiameter 20 sentimeter ini diduga ditebang akibat kepentingan buka akses kantor yang berada di dekatnya. Staf Sudin Tamhut Jakarta Barat Bahrudin mengaku telah mengumpulkan data terkait hal tersebut.

“Sudah pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ujar Bahrudin, Rabu (04/12/2024).

Saat ini, laporan penebangan pohon tanpa izin ini telah layangkan surat panggilan dan menunggu kedatangan mereka dalam minggu ini.

“Kami melayangkan surat panggilan dan kami tunggu kedatangan mereka dalam minggu ini. Kami ingin melihat apa ada itikad baik dari mereka. Sekaligus kami ingin mengetahui, seperti apa klarifikasi yang mereka sampaikan. Sebab, untuk langkah selanjutnya, kami perlu tahu pasti, siapa yang memerintahkan penebangan pohon tersebut,” tuturnya.

Dia pun menambahkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administrasi atas penebangan pohon ilegal tersebut.

“Kalo pake Perda Tibum (Perda No.8 Tahun 2007) baru ada dendanya. Perihal itu, kita gunakan dasar Pergub No.24 Tahun 2021, dengan sanksi administrasi sebanyak 20 pohon jenis tabebuya pink dengan diameter 20 cm tinggi 3-5 meter,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sumber menyebut bahwa penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP) dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Kondisi ini juga dikeluhkan masyarakat sekitar.

“Itu saya lihat waktu tebang pohonnya hari Sabtu pagi kemarin bang,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada suararealitas.com, Senin (2/12).

“Oknum pelaku usaha itu sama aja tidak mengindahkan atau melecehkan himbauan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menggalakkan penanaman pohon pelindung sebagai paru-paru kota,” pungkasnya.

(Alx)

Baca Juga :  Disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Lauw Siegvrieda, Berikut 4 Poin Pandangan Fraksi PDI-P Dalam Rapat Paripurna

Berita Terkait

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Senin, 27 Okt 2025 - 08:57 WIB