Sudin Tamhut Jakbar Bersurat, Penebang Pohon di Tegal Alur Mangkir

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudin Tamhut Jakbar Bersurat, Penebang Pohon di Tegal Alur Mangkir
Penampakan sebelum (kiri) dan sesudah (kanan) pohon milik Pemda DKI Jakarta jenis angsana yang ditebang secara ilegal oleh oknum pelaku usaha. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Alx)



JAKARTA – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat menemukan adanya penebangan pohon tanpa izin. Informasi tersebut diketahui setelah petugas Sudis Pertamanan dan Hutan Kota langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, didapati pohon jenis angsana berdiameter 20 sentimeter ini diduga ditebang akibat kepentingan buka akses kantor yang berada di dekatnya. Staf Sudin Tamhut Jakarta Barat Bahrudin mengaku telah mengumpulkan data terkait hal tersebut.

“Sudah pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ujar Bahrudin, Rabu (04/12/2024).

Saat ini, laporan penebangan pohon tanpa izin ini telah layangkan surat panggilan dan menunggu kedatangan mereka dalam minggu ini.

“Kami melayangkan surat panggilan dan kami tunggu kedatangan mereka dalam minggu ini. Kami ingin melihat apa ada itikad baik dari mereka. Sekaligus kami ingin mengetahui, seperti apa klarifikasi yang mereka sampaikan. Sebab, untuk langkah selanjutnya, kami perlu tahu pasti, siapa yang memerintahkan penebangan pohon tersebut,” tuturnya.

Dia pun menambahkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administrasi atas penebangan pohon ilegal tersebut.

“Kalo pake Perda Tibum (Perda No.8 Tahun 2007) baru ada dendanya. Perihal itu, kita gunakan dasar Pergub No.24 Tahun 2021, dengan sanksi administrasi sebanyak 20 pohon jenis tabebuya pink dengan diameter 20 cm tinggi 3-5 meter,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sumber menyebut bahwa penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP) dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Kondisi ini juga dikeluhkan masyarakat sekitar.

“Itu saya lihat waktu tebang pohonnya hari Sabtu pagi kemarin bang,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada suararealitas.com, Senin (2/12).

“Oknum pelaku usaha itu sama aja tidak mengindahkan atau melecehkan himbauan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menggalakkan penanaman pohon pelindung sebagai paru-paru kota,” pungkasnya.

(Alx)

Baca Juga :  Forwat dan KJK Gelar Aksi Damai Suarakan Kebebasan Pers di Peringatan HPN 2023

Berita Terkait

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB