Ada Penimbun Solar Subsidi, Warga Tanya Polisi Kemana?

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Penimbun Solar Subsidi, Warga Tanya Polisi Kemana?
Kempu yang berisikan solar subsidi. (Foto: Suara Realitas)


JAKARTA – Terkait adanya dugaan penyimpangan industri migas merupakan cerita lama. Karakter industri migas yang tertutup, eksklusif, dan rumit, menjadikan praktek korupsi migas sulit dibongkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jakarta Utara sendiri, aktifitas mafia Migas cukup terorganisir dengan baik. Di duga kuat adanya keterlibatan “oknum” penegak hukum dalam praktik yang merugikan negara. 

Kartel mafia migas di Jakut se-akan luput dari jerat hukum. Seperti halnya bangunan berpagar seng yang terletak di Jalan Kebantenan, Cilincing, Jakarta Utara.

Diketahui tempat milik “S” tersebut digunakan sebagai penampungan bahan bakar bersubsidi jenis solar.

Berdasarkan sumber, bahwa minyak solar itu dibeli dari sejumlah pom bensin.

“Sehari mereka bisa membeli solar subsidi dari pom bensin bisa mencapai mencapai 16000 liter, karena permintaan industri sangat banyak,” ujar sumber, Kamis (05/12).

Baca Juga :  Kolaborasi Kominfo dan Dewan Kota Jakut: Jembatan Emas Sinergi Pemerintah dan Pers

Setelah ditampung, lanjut sumber, mereka menjual kembali ke perusahaan industri dengan harga non subsidi (industri). Hal ini bisa mengambil keuntungan lebih banyak, karena selisih harganya lumayan jauh dibandingkan beli langsung dari PT. Pertamina (Persero).

Bahkan, praktik penyimpangan Bahan Bakar Miyak (BBM) ber-subsidi jelas merugikan negara, terlebih khusus di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara aktifitas mafia migas cukup bebas, terkesan lemahnya pengawasan Kepolisian dalam memberangus mafia migas.

Menurut pemerhati lingkungan yang juga sebagai pakar hukum kepada suararealitas.com, pada Rabu (27/11) sampai dini hari bahwa keberadaan aktifitas mafia migas tersebut sangat jelas melanggar.

Baca Juga :  Otto Hasibuan Selaku Kuasa Hukum Joko Widodo Gelar Konferensi Pers Terkait Hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“Aktifitas mafia migas jelas melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar,” jelas Darsuli SH.

Kendati demikian, salah seorang warga pun menanyakan kinerja pihak kepolisian dan pembentukan satgas juga harus mampu memberantas mafia migas yang selama ini menyebabkan warga kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga murah.

“Pembentukan satgas ini sangat strategis untuk memberantas aksi mafia BBM yang selama ini kerap kali meresahkan masyarakat di darat dan laut,” katanya yang enggan menyebutkan namanya.


(RD)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi
Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos Bersama Warga Kampung Fanamo
STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
Polisi Bantu Penumpang Berkebutuhan Khusus di Kali Adem, Wujud Pelayanan Humanis
Pelayanan & Pengamanan Penumpang Kapal Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke
Perkokoh Sinergitas, Danramil Kuala Kencana Hadiri Tatap Muka Bersama Pejabat Distrik
SPPG Polri Rawa Badak Utara Polres Priok, Perkuat Standar Kebersihan Demi Kualitas Program MBG

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Senin, 13 April 2026 - 17:48 WIB

Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital

Minggu, 12 April 2026 - 22:03 WIB

Polisi Bantu Penumpang Berkebutuhan Khusus di Kali Adem, Wujud Pelayanan Humanis

Minggu, 12 April 2026 - 20:05 WIB

Pelayanan & Pengamanan Penumpang Kapal Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke

Berita Terbaru

Nasional

Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 21:40 WIB