Maraknya Penjual Pil Koplo Berkedok Konter HP di Bekasi, Siapa Dalangnya?

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu penjual pil koplo di Bekasi yang berkedok konter handphone. (Foto: Suara Realitas).

Salah satu penjual pil koplo di Bekasi yang berkedok konter handphone. (Foto: Suara Realitas).

BEKASI, suararealitas.co – Obat daftar G atau obat keras terbatas (K), seperti tramadol, kerap disalahgunakan untuk tujuan reaksi.
Jika tidak diminimalkan, berpotensi menghasilkan generasi yang sakit akibat efek konsumsi obat tanpa resep dokter.

Berkedok toko celuler atau konter handphone di Jalan Dukuh Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa barat yang dikelola perantau asal Aceh didapati menjajakan tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid.

Padahal, obat tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan toko yang tak kantongi nomor izin edar (NIE) itu dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut serta terorganisir dengan baik, dan diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ aparat nakal.

“Saya hanya perkerja bang, ini punya Marbun. Dia polisi bang, klo urusan kordinasi semua pak Marbun,” ungkap penjaga toko, kepada suararealitas.co, Sabtu (18/01/2025).

Baca Juga :  Peredaran Pil Koplo di Cikunir Raya Sulit Dibendung, APH Tak Berdaya, Siapa Bermain?

Atas maraknya peredaran obat keras terbatas tersebut, masyarakat pun mempertanyakan kinerja kepolisian.

Menurut sumber, bahwa para pedagang obat keras terbatas dengan mudah di temui di lingkungan sekitar.

Tak tanggung-tanggung, mereka pun diduga telah kongkalikong alias adanya keterlibatan campur tangan oknum aparat di wilayah itu sendiri.

“Pedagang obat keras dengan mudah di temui. Kalau Dugaan saya si kuat adanya keterlibatan campur tangan oknum aparat. Saya sih sangat kecewa dengan kinerja kepolisian, masa toko celuler menjual obat keras tanpa resep dokter dibiarkan begitu saja, pada ngapain aja si sebenarnya???,” keluh sumber kepada suararealitas.co.

“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.

Sebagai informasi, Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- s/d Rp 70.000,- perlembarnya untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Bahkan untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.

Baca Juga :  Begini Cara Terminal Petikemas Nilam Wujudkan High Performance dan Zero Accident

Meski demikian, mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.co masih menelusuri siapakah oknum atau dalang dibalik maraknya peredaran pil koplo ??? Sehingga, dijadikan lahan basah untuk meraup pundi-pundi keuntungan diri sendiri, dan akan ditulis di kolom selanjutnya.

Penulis : Mgh/Alx

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Berita Terbaru