Ulah Debt Collector: Dugaan Perampasan di Jalan Kembali Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Tangerang -Dugaan aksi perampasan kendaraan oleh debt collector kembali mencuri perhatian publik, kali ini menimpa seorang anak anggota TNI di kawasan Bumi Indah Permai, Pasar Kemis, Tangerang. Insiden ini menyeret nama perusahaan leasing PT Alfito Anugrah Jaya, yang diduga menjadi aktor utama di balik kejadian tersebut.

Modus Operandi yang Menyesatkan

Berdasarkan keterangan saksi, korban dihentikan secara paksa oleh seorang debt collector bernama Can bersama beberapa rekannya. Mereka mengambil sepeda motor PCX milik korban dengan dalih menunggak cicilan. Mirisnya, bukti serah terima kendaraan (BASTK) yang diberikan tidak mencantumkan kop surat resmi, menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut adalah palsu.

Pelanggaran Undang-Undang Fidusia

Tindakan ini patut dicurigai melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mewajibkan proses penarikan barang jaminan dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk putusan pengadilan. Penarikan secara sepihak tanpa surat resmi jelas masuk ranah pidana.

Baca Juga :  Prioritaskan Hal yang Bersinggungan, Walkot Jakbar Terima Piagam Penghargaan Kota Peduli HAM dari Kemenkumham

Korban Menuntut Keadilan

Sebagai anak anggota TNI, korban langsung melaporkan insiden ini ke pihak berwenang. Ayah korban, seorang anggota TNI aktif, dengan tegas meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. “Tidak ada ruang untuk perilaku intimidasi yang melanggar hukum seperti ini,” tegasnya.

Respon Warga yang Geram

Warga sekitar juga mengecam keras aksi debt collector yang semakin meresahkan. “Mereka ini seperti kebal hukum. Padahal aturan sudah jelas, tetapi masih ada saja yang bertindak di luar hukum,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Tanggapan Aparat Dipertanyakan

Hingga berita ini diterbitkan, PT Alfito Anugrah Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diminta segera turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana ini. Lemahnya pengawasan terhadap tindakan debt collector hanya memperburuk kondisi, menimbulkan kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ikuti Ajang Lari MAG Run 2025

Fenomena Berulang yang Mengkhawatirkan

Kasus ini mencerminkan fenomena berulang di mana debt collector bertindak sewenang-wenang dengan dalih “menagih utang”. Padahal, menurut hukum, perampasan di jalan dengan unsur intimidasi dapat dijerat pasal pidana, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Desakan untuk Penegakan Hukum Tegas

Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penarikan kendaraan agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar menjadi sinyal bahwa keadilan tidak boleh dikompromikan. Ayah korban menambahkan, “Biarkan hukum berbicara, dan proseslah semua yang terlibat sesuai aturan.”

Kasus ini jelas menjadi ujian bagi aparat hukum dan OJK untuk menunjukkan keberpihakan pada masyarakat, bukan pada pelanggar hukum.

Berita Terkait

Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong
Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:34 WIB

Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Berita Terbaru