Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap ABK Kapal

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa tiga anak buah kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata ​Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, Jumat.

Dari pemantauan patroli siber, pihaknya menemukan satu konten berisikan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada ABK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menerapkan metode “scientific crime investigation” dengan memeriksa saksi-saksi, serta mengombinasikan dengan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, serta area penangkapan ikan (fishing area) di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.

Namun, pengembangan kasus menunjukkan bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang. “Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” kata Fajri.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Gelar Apel KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Baca juga: Pemkot perkuat upaya pencegahan TPPO di Jakarta Utara

Tindakan pengurus kapal mulai terkuak pada awal Agustus 2026 saat pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu dari salah satu korban dan mengklaim bahwa anaknya berada dalam kondisi sakit.​

“Pengurus menyatakan ‘anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru’. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat,” ujarnya.

Prioritas utama kepolisian langsung diarahkan pada upaya penyelamatan jiwa serta pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban. Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak bersama instansi terkait untuk penegakan hukum.

Pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban, serta bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menyita sarana kapal.

“KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat, sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Pererat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama Muara Angke, Antisipasi Tawuran Selama Ramadhan

Terkait keterlibatan agen penyalur ABK, dirinya menegaskan saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti faktual dan empiris sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini. Pelaku yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.

“Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan,” katanya.

Fajri mengimbau para pekerja untuk lebih teliti sebelum memutuskan bekerja di atas kapal, salah satunya dengan memeriksa latar belakang kapal, riwayat kapal dengan riwayat yang baik.

Selain rekam jejak kapal, Kapolres juga menekankan pentingnya kejelasan serta ketegasan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) sejak awal kesepakatan, tegas AKBP Alrasyidin Fajri.

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Buruh Bongkar Muat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Polres Priok Amankan Kunker Komisi IV DPR RI Tinjau Proses Ekspor-Impor di Pelabuhan Tanjung Priok
Usai Laga Indonesia vs Bangladesh, Polda Metro Jaya Imbau Suporter Rayakan Kemenangan dengan Tertib
Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi Ilegal di Timika
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA, Siap Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah
Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi KM Bukit Raya di Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Aman dan Lancar
Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Dinyatakan Layak Konsumsi

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap ABK Kapal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polres Priok Amankan Kunker Komisi IV DPR RI Tinjau Proses Ekspor-Impor di Pelabuhan Tanjung Priok

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Usai Laga Indonesia vs Bangladesh, Polda Metro Jaya Imbau Suporter Rayakan Kemenangan dengan Tertib

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi Ilegal di Timika

Berita Terbaru