Masyarakat Kelurahan Kamal Resah Terhadap Limbah B3 Pabrik Percetakan Aliri Saluran Air

- Jurnalis

Jumat, 5 Maret 2021 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suararealitas.com, Jakarta – Masyarakat wilayah Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, resah terhadap limbah produksi yang mengalir ke saluran air warga hingga mencemari lingkungan.

Dari investigasi tim dilapangan, ditemui saluran air tersebut berwarna merah pekat yang mengaliri saluran air di sekitar pabrik yang aktifitasnya melakukan pencetakan logo pada kardus. Disinyalir air berwarna yang ditemukan berasal dari limbah cat aktifitas pencetakan di pabrik tersebut.

Tokoh masyarakat Kelurahan Kamal, Romli Menjelaskan pabrik tersebut telah beroprasi puluhan tahun dan menurutnya cairan berwarna tersebut berasal dari limbah cat produksi pembuatan Logo Kardus dilokasi tersebut. 

” Pabrik itu udah lama bang , untuk Limbah dimaksud Abang Abang wartawan ini sepertinya itu Limbah Cat dari Pabrik itu ” ungkapnya pada wartawan

Romli juga menambahkan ia berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera melakukan observasi terkait limbah tersebut

” Saya berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti atas permasalahan limbah ini , berbahaya atau tidak ?? Apa dampaknya untuk manusia, ? Dan lainnya “

Ditemui dilokasi pabrik, Eddy menjelaskan bahwa terkait aktifitas pabrik tersebut adalah percetakan logo kardus, dan sisa cat dari mesin cetak setelah dibersihkan dialirkan ke penampungan dengan ukuran tampung 2kubik.

“Ini produksi percetakan logo pada kardus pak, dan memang cat yang digunakan sebagai Bahan mencetak, untuk limbah sisa dari Cat kami alirkan melalui Plaron Dan ditampung di kolam yang dibuat sekita 3 Meter Lebih, didalam Pabrik  dan memang tidak di saring lagi Limbah itu,” Ucap Eddi

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-78 RI, SoKlin Gelar Kegiatan Kampanye Bertajuk “SoKlin Bangga Indonesia”

Edi juga menambahkan kita juga ada mesin penyaringan limbah namun belum dipasang dan untuk ijin AMDAL atau pengelolaan Limbah belum Ada,” Tambahnya.

Undang undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Jelas Tertulis membuang Limbah  Tanpa mengolah serta Tidak memiliki ijin Terancam Pidana,  Pasal 60 UU PPLH: Juga menjelaskan 

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa sanksi lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

1.    Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]

Baca Juga :  Pimpin Patroli Skala Besar, Kapolrestro Tangerang Kota Sasar Lokasi Rawan Tindak Kejahatan

2.    Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.[6]

Disisi Lain Lurah  Kamal Saat dikonfirmasi dengan Adanya Pabrik Percetakan Logo Kardus itu Tidak mengetahui Adanya kegiatan pabrik yang diduga merusak lingkungan

 ” saya baru tau adanya pabrik Percetakan Logo Kardus yang dimana Limbah B3 nya mengalir di saluran air sekitar pabrik,” kata dia

“Yang Jelas  saya akan Panggil dan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku Dengan berkolaborasi bersama Dinas/Sudin Lingkungan hidup yang memiliki kewenangan dalam pencemaran lingkungan,” 

Terimakasih atas laporan masyarakat yang masuk ke kami. Pengaduan masyarakat juga bisa melalui CRM atau JAKI,” Tutup dia.

(Team Satgas URC SOS)

Berita Terkait

HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemenhan, Ribuan Warga Tanjung Pasir Nikmati Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis
Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta
Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Himbau Para Pengembang di Kota Tangerang Berikan Akses Jalan Untuk Warga
HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:54 WIB

HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemenhan, Ribuan Warga Tanjung Pasir Nikmati Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:13 WIB

Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:05 WIB

Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Himbau Para Pengembang di Kota Tangerang Berikan Akses Jalan Untuk Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:52 WIB

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Berita Terbaru

Berita Aktual

Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta

Sabtu, 27 Jun 2026 - 18:13 WIB