JAKARTA, suararealitas.co – Penguasaan dan komersialisasi aset berupa tanah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di wilayah RW 017 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bernomor SK-PBG-317202-07092026-001 tertanggal 7 September 2026 mengindikasikan adanya dugaan cacat hukum, kejanggalan administrasi, hingga potensi penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan dokumen PBG yang diterbitkan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, subjek pemohon/pemilik bangunan tercantum atas nama “Pengurus RW 017 Kelurahan Sunter Agung QQ Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara regulasi dan tata kelola hukum administrasi negara, Pengurus RW merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan bukan subjek hukum mandiri maupun badan hukum yang berwenang melakukan tindakan keperdataan bisnis atas Barang Milik Daerah (BMD).
Kejanggalan semakin mencolok pada Lampiran A dokumen PBG tersebut. Meski di lembar utama mengatasnamakan Pengurus RW QQ Dinas Pertamanan, status kepemilikan bangunan pada lampiran teknis justru terdaftar sebagai kategori “Perorangan”.
Bangunan komersial berupa Lapangan Olahraga Badminton seluas 300 m² dengan tinggi 8,57 meter tersebut didirikan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) bernomor e-0933/KH.00.03 seluas 619 m² milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan klasifikasi “Fungsi Usaha”.
Pemanfaatan lahan Fasilitas Umum atau Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemprov DKI Jakarta untuk fungsi komersial tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang disetujui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) serta Gubernur DKI Jakarta berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, jika pengelolaan dan pemungutan retribusi sewa lapangan dilakukan secara mandiri oleh oknum pengurus tanpa disetorkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Daerah Bukan Pajak (PAD).
Maka, mekanisme ini sangat rentan terjerat tindak pidana korupsi, penggelapan aset, maupun pungutan liar (pungli).
Atas temuan ini, elemen masyarakat mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi komprehensif, memeriksa keabsahan penerbitan PBG melalui sistem SIMBG, serta menertibkan komersialisasi aset daerah di lokasi tersebut.
Penulis : Kipray



































