Jakarta, Suararealitas.co – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) menggelar Apel Siaga di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026). Dalam aksi tersebut, buruh menyerahkan draf usulan dan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sekaligus mendesak DPR RI segera menuntaskan pembahasannya.
Aksi yang berlangsung secara damai itu menjadi bagian dari gerakan serentak buruh di sejumlah daerah untuk mengawal pembentukan regulasi ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta, Syamsul Bahri, mengatakan aksi tersebut melibatkan 12 federasi dan dilakukan untuk menyampaikan aspirasi buruh kepada wakil rakyat di tingkat daerah. Aspirasi itu selanjutnya diharapkan dapat diteruskan kepada DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi kita kali ini adalah aksi damai, apel siaga, karena ini serentak se-Indonesia. DKI adalah barometer untuk mengawal undang-undang yang akan diciptakan oleh DPR,” ujar Syamsul Bahri.
Menurut Syamsul, DPRD DKI Jakarta dipilih sebagai salah satu tempat penyampaian aspirasi karena anggota dewan merupakan representasi masyarakat di tingkat daerah. Ia berharap para wakil rakyat dapat memperjuangkan tuntutan buruh agar masuk dalam pembahasan regulasi di tingkat pusat.
“Kami berharap para anggota dewan ini bisa benar-benar menyampaikan aspirasi kita dan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan buruh, sehingga bisa menghasilkan undang-undang yang memberikan perlindungan kepada pekerja,” katanya.
Dorong Regulasi Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK
Juru Bicara KB PBI sekaligus perwakilan LEM SPSI, Yusuf, mengatakan draf usulan yang disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya buruh mengawal tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam tuntutan buruh untuk mendorong pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan memberikan perlindungan bagi pekerja.
Menurut Yusuf, sejumlah ketentuan ketenagakerjaan perlu diperbaiki dan diperjelas, mulai dari pengaturan tenaga kerja asing hingga hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja.
“Yang pertama soal tenaga kerja asing. Kemudian outsourcing juga harus ditertibkan. Outsourcing ini kaitannya dengan PKWT, sehingga jangan sampai pelaksanaannya semena-mena atau mengikuti kemauan pengusaha,” kata Yusuf.
Selain itu, persoalan pengupahan menjadi salah satu isu utama yang dibawa buruh. Sistem pengupahan dinilai perlu disempurnakan agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di tingkat pusat maupun daerah.
“Pengupahan kita ini menjadi permasalahan setiap tahun. Makanya harus disempurnakan sistem pengupahan kita dari pusat sampai ke daerah,” ujarnya.
Buruh juga mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok pekerja rentan lainnya. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon turut menjadi perhatian, khususnya terkait perlindungan pekerja ketika terjadi PHK.
Bawa 10 Poin Tuntutan
Yusuf menjelaskan, aspirasi yang dibawa dalam aksi tersebut dituangkan dalam draf usulan yang disusun oleh KB PBI. Secara keseluruhan, buruh membawa 10 poin tuntutan terkait penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan.
Dari sejumlah tuntutan tersebut, beberapa isu utama yang disoroti meliputi pengetatan pengaturan tenaga kerja asing, penertiban outsourcing dan PKWT, penyempurnaan sistem pengupahan, penguatan perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta perbaikan ketentuan PHK dan pesangon.
Draf tersebut diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta dengan harapan dapat diteruskan kepada DPR RI dan menjadi bagian dari aspirasi pekerja dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Kita sampaikan draf ini ke DPRD dan didorong supaya DPR RI segera mengesahkan. Kita akan kawal sampai RUU ini menjadi undang-undang,” tegas Yusuf.
Siapkan Aksi Lebih Besar
Buruh menilai proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan tidak boleh berlarut-larut. Karena itu, mereka akan terus mengawal perkembangan pembahasan di DPR RI.
Yusuf mengatakan, apabila proses pembahasan tidak menunjukkan perkembangan yang diharapkan, buruh siap melakukan konsolidasi dan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kalau tidak direalisasikan, kita akan melakukan konsentrasi lebih besar. Kemungkinan besar tidak lagi di DPRD DKI Jakarta, tetapi langsung menuju DPR RI. Intinya, kita satu komando dengan pimpinan di pusat,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, aspirasi buruh diterima oleh pihak DPRD DKI Jakarta. Setelah penyampaian dan penyerahan draf, massa diarahkan untuk membubarkan diri secara tertib dan kembali ke tempat masing-masing.
Buruh menegaskan, langkah tersebut bukan akhir dari perjuangan, melainkan bagian dari rangkaian pengawalan terhadap proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan.
Jika pembahasan di tingkat DPR RI tetap tidak mengalami perkembangan sesuai harapan, KB PBI menyatakan siap meningkatkan eskalasi aksi dan mengarahkan massa langsung ke Gedung DPR RI di Senayan. Langkah tersebut akan dilakukan melalui satu komando pimpinan pusat, sebagai bentuk tekanan agar aspirasi buruh mendapat tindak lanjut dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.



































