JAKARTA, Suararealitas.co — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggelar audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, KSPN menyampaikan sejumlah usulan terkait kebijakan pengupahan, perlindungan pekerja, outsourcing, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan, yakni penghapusan sistem outsourcing, penerapan upah minimum sektoral secara nasional, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).
“Isu utama kami tiga. Hapus outsourcing, kemudian berlakukan upah minimum sektoral nasional, dan yang ketiga membentuk Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional atau BPKN,” ujar Ristadi seusai audiensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dorong Perubahan Formula Upah
Ristadi menilai formula kenaikan upah yang menggunakan persentase sama di setiap daerah berpotensi memperlebar kesenjangan nominal upah minimum antarwilayah.
Ia mencontohkan perbedaan tingkat upah antara Cirebon dan Kota Bekasi. Dengan asumsi kenaikan sebesar 10 persen, pekerja dengan upah sekitar Rp2,8 juta di Cirebon memperoleh tambahan sekitar Rp280 ribu. Sementara pekerja dengan upah sekitar Rp5,9 juta di Kota Bekasi memperoleh tambahan hampir Rp600 ribu.
“Kalau naiknya sama-sama 10 persen, Cirebon yang Rp2,8 juta naik sekitar Rp280 ribu. Kota Bekasi yang sekitar Rp5,9 juta naik hampir Rp600 ribu. Jadi semakin jauh,” katanya.
Menurut Ristadi, kondisi tersebut perlu diatasi dengan skema kenaikan yang lebih besar bagi daerah dengan tingkat upah lebih rendah. Dengan demikian, kesenjangan upah antarwilayah dapat dipersempit secara bertahap.
“Daerah yang upahnya rendah harus dinaikkan lebih signifikan. Misalnya Kota Bekasi naik lima persen, Cirebon minimal bisa dua kali lipat, 10 persen,” ujarnya.
Ristadi mengatakan pendekatan tersebut dapat menjadi tahap awal sebelum penerapan upah minimum sektoral secara nasional. Standar upah sektoral nantinya dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor, seperti otomotif, pertambangan, dan tekstil.
Ia juga menilai kebijakan upah perlu berjalan beriringan dengan pemerataan investasi. Menurutnya, jika kesenjangan upah antarwilayah semakin kecil, pemerintah perlu mendorong penyebaran kawasan industri dan investasi ke daerah lain agar aktivitas industri tidak terus terkonsentrasi di wilayah seperti Jakarta, Bekasi, dan Karawang.
Minta Regulasi Khusus Pekerja Informal
Selain pekerja formal, Ristadi menyoroti kebutuhan perlindungan bagi pekerja informal. Menurutnya, karakteristik pekerja informal berbeda dengan pekerja formal sehingga tidak tepat apabila seluruh ketentuannya disamakan dalam satu regulasi ketenagakerjaan.
Ia mengatakan sedikitnya terdapat persoalan mengenai jaminan sosial serta mekanisme pengupahan yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Karena itu, Ristadi mengusulkan agar pekerja informal memiliki regulasi tersendiri yang mengatur perlindungan, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
“Kami sangat setuju pekerja informal dilindungi. Tetapi tidak cukup hanya diatur sedikit. Karakteristik pekerja informal harus dipahami karena tidak sesederhana itu,” ujarnya.
Menurut Ristadi, perlindungan pekerja informal tidak seharusnya sekadar menambahkan beberapa ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja formal. Pengaturannya perlu disesuaikan dengan karakter hubungan kerja informal.
Desak Penghapusan Outsourcing
Ristadi juga kembali menyuarakan penghapusan sistem outsourcing. Menurutnya, persoalan alih daya tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga efisiensi biaya perusahaan.
Ia menilai perusahaan pengguna tenaga outsourcing harus membayar hak pekerja sekaligus biaya jasa atau management fee kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Dalam kondisi tertentu, perekrutan langsung dinilai dapat membuat struktur biaya perusahaan menjadi lebih efisien.
“Perusahaan harus membayar pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus membayar fee kepada perusahaan outsourcing. Kenapa tidak membangun departemennya sendiri dan merekrut pekerjanya secara langsung?” kata Ristadi.
Selain persoalan biaya, ia menyoroti dugaan adanya selisih antara nilai yang dibayarkan perusahaan pengguna dan upah yang diterima pekerja outsourcing.
Ristadi memberikan ilustrasi bahwa perusahaan pengguna dapat mengalokasikan Rp5 juta untuk seorang pekerja, tetapi pekerja disebut hanya menerima sekitar Rp2,5 juta.
Namun, ia menegaskan tidak seluruh perusahaan outsourcing melakukan praktik tersebut. Menurutnya, terdapat pula perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang menjalankan usaha secara profesional.
Usulkan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional
Persoalan pengawasan juga menjadi perhatian KSPN. Ristadi menilai keberadaan regulasi yang baik tidak akan efektif apabila pengawasan dan penegakan hukum di lapangan tidak berjalan optimal.
Karena itu, ia mendorong pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN) yang memiliki kewenangan, anggaran, dan sumber daya manusia yang memadai. Ristadi bahkan mengusulkan agar lembaga tersebut dapat berada langsung di bawah Presiden.
Menurutnya, penguatan kelembagaan pengawasan diperlukan untuk memastikan ketentuan ketenagakerjaan benar-benar diterapkan di lapangan.
“Sebagus apa pun undang-undang dibuat, kalau pengawasan di lapangan tidak berjalan, itu hanya akan menambah potensi konflik,” katanya.
KSPN Siapkan Aksi 28 September
Audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan tersebut menjadi bagian dari upaya KSPN menyampaikan aspirasi sebelum menggelar aksi unjuk rasa pada 28 September 2026.
Ristadi mengatakan aksi akan digelar di Gedung DPR RI dan Istana Negara dengan melibatkan ribuan anggota KSPN. Serikat pekerja dan federasi lainnya juga disebut terbuka untuk bergabung dalam aksi tersebut.
Aksi itu akan digunakan untuk mengawal sejumlah tuntutan, terutama penghapusan outsourcing, penerapan upah minimum sektoral secara nasional, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
“Kami ingin menyampaikan kepada DPR bahwa aspirasi kami ini serius dan betul-betul berasal dari bawah,” ujar Ristadi.
Ristadi menegaskan, perjuangan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk kepentingan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Kami ingin pekerjanya terlindungi dan sejahtera, yang menganggur bisa bekerja, tetapi perusahaan juga tetap bisa eksis. Kami ingin mencari titik temu,” kata Ristadi.



































