Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rabu. 26 Agustus 2026 | suararealitas.co — Sengketa tanah yang telah berlangsung lebih dari empat dekade kembali mencuat. H. Makawi bin H. Abdul Halim bin H. Ali selaku ahli waris mengajukan surat resmi kepada Presiden RI Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto untuk memohon perlindungan hukum dan perhatian pemerintah dalam penyelesaian sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga.

Surat tersebut tercatat pada Layanan Persuratan Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Agustus 2026.

Tanah Warisan Seluas Sekitar 5 Hektare

Dalam surat permohonan tersebut, H. Makawi menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan peninggalan almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali yang meninggal dunia pada Agustus 1978.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset warisan itu disebut berupa sembilan petak sawah dengan luas keseluruhan sekitar 5 hektare, yang tercatat dalam tiga bidang girik, yakni:

  • Girik C. 1242 Persil 896 Blok S.I seluas 13.005 meter persegi.
  • Girik C. 1327 Persil 897 Blok S.I seluas 20.000 meter persegi.
  • Girik C. 1242 Persil 896 Blok S.II seluas 17.204 meter persegi.
Baca Juga :  Pameran INDOHEALTHCARE GAKESLAB EXPO 2025Opening Ceremony

Lokasi tanah tersebut sebelumnya berada di kawasan Kampung Rawa Gatel. Saat ini, kawasan tersebut disebut telah berkembang menjadi sekitar Jalan Kelapa Nias Raya/Jalan Boulevard Raya Blok QA, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Pihak ahli waris menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual maupun dialihkan haknya.

Perselisihan Berawal pada 1986

Menurut keterangan dalam surat permohonan, persoalan mulai mencuat pada April 1986. Saat itu, lahan yang masih produktif disebut tiba-tiba mengalami pengurugan oleh pihak lain.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang berlangsung selama puluhan tahun. Perkara ini disebut pernah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan berbagai dinamika hukum.

Namun, hingga kini pihak ahli waris menilai belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Memohon Penyelesaian yang Adil dan Transparan

Melalui surat kepada Presiden, H. Makawi meminta agar pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mendorong proses penyelesaian yang adil, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un, Asep Saefudin, Staf PPAT Kecamatan Mauk Berpulang

Ahli waris juga berharap adanya kepastian atas status tanah yang disengketakan, termasuk penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku atau pemberian ganti rugi yang dinilai layak apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu.

Sengketa tersebut dikaitkan dengan PT Summarecon Agung Tbk. Namun, seluruh klaim dan posisi masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan dibuktikan melalui dokumen serta proses hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena objek sengketa berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang saat ini merupakan salah satu kawasan strategis dengan nilai ekonomi tinggi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis
Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas
Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan
KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi
Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI
Warga Desa Purasari Leuwiliang Antusias Nerima Bantuan Beras untuk Tiga Bulan
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:20 WIB

KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi

Berita Terbaru