BKPSDM Tegaskan Seleksi Sekda Definitif Sesuai Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan di ruang kerjanya. (Foto: Istimewa).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan di ruang kerjanya. (Foto: Istimewa).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Penyeleksian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Tim Panitia Seleksi (Pansel) dinilai sesuai prosedural dan aturan yang berlaku, Jumat (27/12/2024).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, bahwa seleksi definitif Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang telah susai dengan aturan yang belaku.

Dengan menggunakan pendekatan manajemen talenta, adapun peraturan-peraturan yang menjelaskan tentang manajemen talenta, diantaranya;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 51, ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.

Baca Juga :  Plh. Wali Kota Cimahi Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tingkat Kota Cimahi, Ingatkan Masyarakat Tentang Bahaya Narkoba

“Undang-undang ini menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit,” kata Hendar kepada SuaraRealitas, Jumat (27/12).

Lanjut Hendar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.

“PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan,” katanya.

Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Gelar “Ngopi” Bareng Forkopimko, Serap Aspirasi Warga di Kawasan Pecinan Glodok

Selain itu, dasar aturan lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN.

“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Hendar.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Mas Iman Kusnandar menambahkan, bahwa penyeleksian Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang telah berjalan dengan lancar. Sebanyak, delapan kandidat telah mengikuti semua rangkaian tahapannya.

“Penyeleksian telah berjalan lancar, semua kandidat pun telah mengikuti seluruh rangkaian tahapannya,” katanya.

Penulis : Akbar

Editor : Za

Berita Terkait

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru