BOGOR, Suararealitas.co – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang digelar di Alun-Alun Leuwiliang, Senin (17/8/2026), menjadi momen istimewa bagi Pemerintah Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Di tengah rangkaian upacara peringatan kemerdekaan tersebut, Pemerintah Desa Puraseda menerima Surat Keputusan (SK) terkait penghibahan aset tanah milik Pemerintah Daerah kepada desa. SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Camat Leuwiliang kepada Kepala Desa Puraseda.
Penyerahan SK ini menjadi tindak lanjut dari pengajuan penggunaan aset Pemerintah Daerah yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Desa Puraseda. Dengan diterimanya SK tersebut, aset tanah Pemda secara resmi dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Puraseda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Puraseda menyampaikan apresiasi atas persetujuan pengajuan tersebut. Menurutnya, hibah aset tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan demi kepentingan masyarakat.
“Ini menjadi momen yang sangat istimewa bagi Desa Puraseda. Kami bersyukur pengajuan penggunaan aset Pemda akhirnya mendapat persetujuan dan SK-nya diserahkan langsung pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, aset yang telah dihibahkan tersebut akan dimanfaatkan sebaik mungkin dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Puraseda.
Sementara itu, Camat Leuwiliang berharap Pemerintah Desa Puraseda dapat menjaga serta mengelola aset tersebut secara bertanggung jawab. Pemanfaatannya diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan desa.
Penghibahan aset tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan aset daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat desa.
Momentum penyerahan SK di tengah peringatan HUT ke-81 RI pun menjadi simbol tersendiri bagi Desa Puraseda. Selain memperingati perjuangan kemerdekaan, momentum tersebut juga membawa semangat baru bagi pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.




































