Dukung Larangan Mudik, Kemenhub Segera Terbitkan Permenhub

- Jurnalis

Minggu, 4 April 2021 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Larang Mudik, Kemenhub Terbitkan Permenhub

Suararealitas.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Minggu (4/4).

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Reuni 212 Mulai Datangi Monas, BANG JAPAR Ikut PAM 212.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. 

Baca Juga :  Menciderai Profesi, Ratusan Wartawan dan LSM Geruduk Kantor Bupati Tuntut Kades Wanakerta di Pecat

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub.



Pewarta : RI

Berita Terkait

May Day, Pemerintah Apresiasi Sinergi Positif Buruh dan Pengusaha
Ketua DPW PWDPI Bali Jalin Silaturahmi Dengan Wadir Ditreskrimsus Polda Bali,Siap Berkolaborasi
MKTR Menyetujui Pembagian Dividen Sebesar Rp18 Miliar
Hanya Punya 300 Suara Pemilu, Kok Aneh Mau Makzulkan Prabowo-Gibran yang Dipilih 96,2 Juta Rakyat
Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla
Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta
Imajinari Rilis First Look Film Tinggal Meninggal, Sebuah Karya Jail Penuh Makna dari Filmmaker Muda Kristo Immanuel
Program Kolaborasi Penanganan Pengentasan Kemiskinan di 50 Desa

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:33 WIB

May Day, Pemerintah Apresiasi Sinergi Positif Buruh dan Pengusaha

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:01 WIB

Ketua DPW PWDPI Bali Jalin Silaturahmi Dengan Wadir Ditreskrimsus Polda Bali,Siap Berkolaborasi

Rabu, 30 April 2025 - 15:48 WIB

MKTR Menyetujui Pembagian Dividen Sebesar Rp18 Miliar

Selasa, 29 April 2025 - 23:15 WIB

Hanya Punya 300 Suara Pemilu, Kok Aneh Mau Makzulkan Prabowo-Gibran yang Dipilih 96,2 Juta Rakyat

Selasa, 29 April 2025 - 16:40 WIB

Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla

Berita Terbaru