Deklarasi Perang Melawan Tramadol Ilegal di Tanah Abang, Lindungi Generasi hingga Wujudkan Jakarta Pusat yang Aman dan Sehat

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - perang melawan Tramadol Ilegal dimulai, seluruh elemen Tanah Abang satukan langkah. (Foto: Suara Realitas).

ILUSTRASI - perang melawan Tramadol Ilegal dimulai, seluruh elemen Tanah Abang satukan langkah. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, serta berbagai organisasi kemasyarakatan mendeklarasikan perang terhadap peredaran Tramadol Ilegal di Kecamatan Tanah Abang, Jumat (7/8/2026).

Deklarasi tersebut menjadi penegasan komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang beredar secara ilegal.

Dalam sambutannya, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin menegaskan, bahwa pemberantasan Tramadol ilegal harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita menyatakan komitmen bersama untuk membersihkan Tanah Abang dari peredaran Tramadol ilegal. Jangan biarkan obat keras ini merusak masa depan anak-anak dan generasi penerus bangsa. Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman agar lahir generasi emas Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejagung Cabut Pencekalan Dirut Djarum, Ada Apa?

Arifin menekankan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar agenda simbolis, melainkan titik awal penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.

Menurutnya, kesamaan visi dan langkah seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menutup ruang gerak para pengedar. Dengan keterlibatan aktif warga, upaya pencegahan dan penindakan diyakini akan semakin efektif.

Wali Kota juga mengajak seluruh organisasi masyarakat dan warga Tanah Abang untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran Tramadol ilegal maupun obat keras lainnya di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan APD Rp3,3 Triliun Seret Oknum Anggota DPR Asal Bali

Arifin mengingatkan bahwa Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga berdampak serius terhadap masa depan generasi muda.

Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama TNI, Polri, dan seluruh komponen masyarakat bersepakat memperkuat sinergi dalam memberantas jaringan pengedar obat keras ilegal.

Selain itu, sekaligus juga mewujudkan Tanah Abang sebagai wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran Tramadol maupun obat-obatan terlarang lainnya.

Berita Terkait

Dorong Percepatan Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark, Sudin Perumahan Jakbar Tegaskan Aturan dan Komitmen
Lurah Sunter Agung Pastikan Mobil Dinas Bekas Akan Dikembalikan ke Badan Aset
Pembangunan Klaster PT Permata DePoris Sempat Berjalan Tanpa PBG, Kecamatan Kalideres Terbitkan Tiga Surat Peringatan
Akses Rumah Warga Kembangan Diduga Tertutup Bangunan Liar di Lahan Sempadan Sungai
Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry : Pekerja Konstruksi Lokal Wajib Naik Kelas
Lurah Cilincing Instruksikan Kasie Ekbang Cek Langsung Kondisi Kali Banglio
Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Dorong Penguatan Media Siber Profesional
Diduga Belum Kantongi PBG, Proyek Supermarket di Kebon Jeruk Tetap Berjalan, Dugaan Pungli Berdalih Koordinasi Ikut Disorot

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Dorong Percepatan Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark, Sudin Perumahan Jakbar Tegaskan Aturan dan Komitmen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Lurah Sunter Agung Pastikan Mobil Dinas Bekas Akan Dikembalikan ke Badan Aset

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Pembangunan Klaster PT Permata DePoris Sempat Berjalan Tanpa PBG, Kecamatan Kalideres Terbitkan Tiga Surat Peringatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Akses Rumah Warga Kembangan Diduga Tertutup Bangunan Liar di Lahan Sempadan Sungai

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry : Pekerja Konstruksi Lokal Wajib Naik Kelas

Berita Terbaru