Menteri Hukum Minta Verifikasi Pelepasan Kewarganegaraan Maksimal 15 Hari

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menetapkan target penyelesaian verifikasi permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia maksimal 15 hari. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah percepatan pelayanan administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan lamanya proses penyelesaian permohonan.

Pernyataan itu disampaikan Supratman Andi Agtas dalam program dialog publik “PASTI Ada Solusi” Edisi Kolaborasi Nasional bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Menurut Supratman, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses verifikasi diminta memberikan tanggapan dalam waktu paling lama 15 hari. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, Kementerian Hukum akan menganggap tidak terdapat keberatan sehingga proses administrasi dapat segera dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta agar proses verifikasi yang terkait dengan permintaan pelepasan kewarganegaraan itu maksimal 15 hari. Lewat dari 15 hari kementerian atau lembaga tidak memberikan respons, saya anggap setuju, dan kami langsung tanda tangan. Itu respons dari apa yang teman-teman keluhkan,” ujar Supratman.

Ia mengatakan kebijakan tersebut lahir setelah menerima banyak keluhan masyarakat mengenai lamanya penyelesaian permohonan pelepasan kewarganegaraan. Bahkan, dalam dialog tersebut terungkap adanya permohonan yang telah diproses selama sekitar enam bulan namun belum juga memperoleh keputusan.

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), keterlambatan tersebut terjadi karena proses verifikasi masih menunggu penyelesaian hasil koordinasi dengan 14 kementerian dan lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang masih memberikan catatan terhadap permohonan tersebut.

Baca Juga :  Berikut Ini Pembahasan Lengkap Perbedaan SIM Baru dan Lama

Menanggapi hal itu, Supratman langsung menginstruksikan Direktur Jenderal AHU untuk mempercepat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang menangani permohonan serupa.

Ia meminta agar dalam forum “PASTI Ada Solusi” berikutnya seluruh mekanisme penyelesaian sudah dapat dijelaskan kepada masyarakat.

“Saya minta Dirjen AHU, Direktorat Jenderal Pajak, dan seluruh Kepala Kantor Wilayah segera melakukan verifikasi. Pada Jumat yang akan datang saya ingin sudah ada kejelasan mengenai langkah-langkah yang harus diambil Kementerian Hukum, sehingga masyarakat yang mengalami persoalan yang sama memperoleh kepastian.”

Supratman menilai persoalan tersebut pada dasarnya tidak rumit karena mekanisme penyelesaiannya telah tersedia. Namun, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, terutama warga lanjut usia yang telah bertahun-tahun menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan.

Selain mempercepat pelayanan di dalam negeri, Kementerian Hukum juga akan memperluas layanan administrasi kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Supratman mengatakan pihaknya akan melakukan layanan jemput bola ke sejumlah negara yang memiliki jumlah WNI cukup besar, antara lain Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Arab Saudi, dan beberapa negara lainnya.

Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang masih mengalami kendala dokumen kewarganegaraan, termasuk anak-anak hasil perkawinan campuran yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus menentukan pilihan kewarganegaraannya ketika telah memenuhi syarat usia.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum tengah menyelesaikan sejumlah persoalan kewarganegaraan WNI di luar negeri, termasuk satu kasus di Brasil yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketum PWI Pusat Hendry Beri Apresiasi Menteri Maruarar Sirait

Ia juga menyoroti masih adanya kendala koordinasi antarlembaga. Supratman mengaku menerima pengaduan dari masyarakat yang telah memperoleh Surat Keterangan Penegasan Kewarganegaraan (SKPK) dari Kementerian Hukum, namun mengalami penolakan saat mengajukan permohonan paspor karena masih diminta melampirkan dokumen pelepasan kewarganegaraan.

Menanggapi laporan tersebut, Supratman mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Direktur Jenderal Imigrasi. Menurutnya, kewenangan penetapan status kewarganegaraan berada di bawah Kementerian Hukum sehingga SKPK yang diterbitkan harus menjadi dasar bagi instansi lain dalam memberikan pelayanan administrasi.

“Saya sudah telepon Dirjen Imigrasi dan kita sudah sepakat bahwa urusan kewarganegaraan adalah ranah Kementerian Hukum. Kalau Surat Keterangan Penegasan Kewarganegaraan sudah diterbitkan oleh Kementerian Hukum, maka masyarakat yang mengurus administrasi, termasuk paspor, tidak perlu lagi dipersoalkan.”

Untuk memastikan pelayanan berjalan selaras, Kementerian Hukum akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi, agar tidak terjadi perbedaan penerapan kebijakan di lapangan.

Menurut Supratman, kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci agar masyarakat tidak lagi menghadapi hambatan administrasi setelah memperoleh keputusan dari Kementerian Hukum.

Melalui percepatan verifikasi, penyederhanaan mekanisme pelayanan, penguatan koordinasi lintas kementerian, serta perluasan layanan bagi WNI di luar negeri, Kementerian Hukum berharap proses administrasi kewarganegaraan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

 

Berita Terkait

Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Peningkatan Kemampuan Dalmas
Sidokkes Polres Priok Laksanakan Skrining Risiko Penyakit Jantung Koroner bagi Personel PNPP
Tangani Kekeringan, Satrad 401 Tanjung Kait Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kronjo
Gubernur Serahkan Piala Gubernur Juara MTQ Tingkat Provinsi DKI
Pemeliharaan Kantor Kelurahan Warakas Berjalan Sesuai SOP, Pekerja Terapkan Standar Keselamatan Kerja
Rapat di Istana, Prabowo dan Pimpinan TNI Bahas Infrastruktur Desa hingga Bhakti Sosial Nasional
Prabowo Undang Peneliti BRIN Paparkan Riset Pangan, Energi, dan Inovasi Pendukung Program Prioritas
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Menteri Hukum Minta Verifikasi Pelepasan Kewarganegaraan Maksimal 15 Hari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Peningkatan Kemampuan Dalmas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Sidokkes Polres Priok Laksanakan Skrining Risiko Penyakit Jantung Koroner bagi Personel PNPP

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Tangani Kekeringan, Satrad 401 Tanjung Kait Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kronjo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Serahkan Piala Gubernur Juara MTQ Tingkat Provinsi DKI

Berita Terbaru