Jakarta, (7/8/26) – Keberadaan sebuah mobil dinas bekas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terparkir di rumah dinas Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan awak media, kendaraan tersebut tampak sudah tidak beroperasi dan kondisinya menyerupai barang bekas (rongsokan), sehingga memunculkan pertanyaan terkait tindak lanjut pengelolaan aset pemerintah tersebut.
Melalui konfirmasi yang disampaikan kepada Lurah Sunter Agung, awak media mempertanyakan keberadaan kendaraan dinas yang hingga kini masih berada di rumah dinas kelurahan. “Assalamualaikum, izin Pak Lurah. Saya ingin mempertanyakan mobil dinas kelurahan yang diparkir di rumah dinas kelurahan hingga menjadi barang bekas atau rongsokan. Apa tindak lanjutnya? Mohon direspons, Pak Lurah,” tanya awak media.melalui pesan singkat, whatsappnya,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Lurah Sunter Agung, Ahmad Firdaus, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah direncanakan untuk dikembalikan kepada Badan Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan aset yang berlaku.
“Rencananya memang akan dikembalikan ke Badan Aset,” ujar Ahmad Firdaus saat memberikan tanggapan kepada awak media.di ruang kerja Kantornya Rabu, 6/8/2026
Keberadaan kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses administrasi yang berlaku agar pengelolaan aset pemerintah menjadi lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan pendataan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat berharap proses pengembalian kendaraan bekas tersebut dapat segera direalisasikan sehingga area rumah dinas Kelurahan Sunter Agung menjadi lebih tertata. Selain itu, pengelolaan aset pemerintah yang transparan dan akuntabel dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi di lingkungan pemerintahan.
Reporter: Kipray




































