JAKARTA, Suararealitas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo untuk periode 2015–2020. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka mulai ditahan pada Kamis (30/7/2026) malam untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi atas asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pada tahun 2015 hingga 2020,” kata Budi dalam keterangannya, dilansir dari beritasatu.com, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Budi, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
Ia menjelaskan, nilai kontrak kerja sama asuransi selama periode 2015–2020 mencapai Rp 263 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,6 miliar.
Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Untung Hadi Santoa (UHS), Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia periode Desember 2013 hingga Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT), Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keempat tersangka tampak digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.38 WIB.
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Zulchaibar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik selama pemeriksaan.
“Ini sudah selesai diperiksa. Kami taat pada aturan. Kalau memang harus ditahan, tidak masalah,” ujar Zulchaibar.
Penulis: Panji

































