JAKARTA, Suaraealitas.co – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi setelah Kementerian Pertanian menemukan produk yang dijual hingga Rp 42.000 per kilogram meski diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Amran mengatakan hasil pengawasan dan uji laboratorium menunjukkan sejumlah produk beras fortifikasi tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 mengenai kernel fortifikan maupun SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi. Temuan tersebut dinilai bertolak belakang dengan harga jual produk yang jauh lebih tinggi dibandingkan biaya produksinya.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya berbagai vitamin dan mineral, seperti vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng. Produk tersebut dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang mengalami kekurangan gizi maupun stunting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil laboratorium kami menunjukkan ada beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Padahal, produk ini seharusnya diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil pengambilan sampel di sejumlah daerah, harga beras fortifikasi di pasaran rata-rata mencapai sekitar Rp 22.000 per kilogram. Bahkan, Kementerian Pertanian menemukan produk yang dipasarkan dengan harga mencapai Rp 42.000 per kilogram.
Menurut Amran, harga tersebut tidak sebanding dengan biaya tambahan fortifikasi yang diperkirakan hanya berkisar antara Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram.
“Kalau ditambahkan kernel fortifikasi dengan vitamin dan mineral, tambahan biayanya hanya sekitar Rp 700 sampai Rp 1.000 per kilogram. Dengan menggunakan beras medium, seharusnya harga akhirnya masih sangat wajar. Tetapi ini dijual Rp 20.000, bahkan ada yang Rp 42.000 per kilogram. Masuk akal tidak?” ujarnya.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga bertentangan dengan tujuan utama program fortifikasi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting, tetapi justru dijual sampai Rp 42.000. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi standar. Dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut juga akan diserahkan kepada Satgas Pangan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sampel yang telah diuji, Kementerian Pertanian memperkirakan potensi nilai penyimpangan mencapai sekitar Rp 71 triliun. Meski demikian, Amran menegaskan angka tersebut masih bersifat estimasi awal dan akan dipastikan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ini baru sampel yang kami ambil. Potensinya sekitar Rp 71 triliun. Ini masih asumsi awal dan akan kami tindak lanjuti sampai tuntas,” ucapnya.
Amran menambahkan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik mafia pangan serta korupsi yang merugikan masyarakat.
“Substansinya bukan sekadar hitung-hitungan rupiah. Presiden memerintahkan kami memberantas mafia dan koruptor di sektor pangan. Itu yang sedang kami jalankan,” tegas Amran.
Ia memastikan Kementerian Pertanian akan terus mengawal proses penegakan hukum dan siap menghadapi berbagai konsekuensi demi melindungi kepentingan petani sekaligus menjamin masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai standar.
Penulis: Panji




































