JAKARTA, suararealitas.co – Sejumlah bangunan kafe di Kawasan Rawamalang terindikasi atau dugaan kuat tidak memiliki izin tempat usaha. Sehingga, tidak menutup kemungkinan nantinya akan ditertibkan.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian memberikan peringatan berupa himbauan terhadap para pemilik cafe atau usaha hiburan malam yang berada di Rawamalang, Cilincing, lantaran diduga melanggar aturan.
Ia mengaku bahwa atas aduan tersebut, pihaknya tengah intensifkan patroli gabungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kita intensifkan patroli di lokasi bersama dengan TNI-Polri,” kata Kasatpol PP Jakut, Budhy Novian saat dikonfirmasi suararaealitas.co, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, terkait pelanggaran tempat usaha hiburan malam dalam penyelenggaraannya termasuk penegakan aturan, bahwa ketika terdapat pelanggaran pihaknya berpedoman pada Pergub 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Industri Pariwisata.
“Sesuai Pasal 48, setiap orang dilarang menyelenggarkan usaha hiburan tanpa izin dan penyelenggara hiburan dilarang melakukan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki,” ujar Budhy.
Berdasarkan Juncto Pasal 61, Budhy menegaskan, bahwa bagi para pemilik cafe yang melanggar aturan dapat diancam pidana denda paling sedikit Rp500 ribu, sesuai dengan penyesuaian pidana pelanggaran Perda dan KHUP Nasional.
“Harapannya warga masyarakat untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan ketertiban dan ketentraman dilingkungan supaya menjadi nyaman serta hidup bersama,” pungkasnya.




































