Jakarta Utara, Suararealitas.co – Kepala satuanPamong Praja (kasatpol) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, melaksanakan kegiatan penegakan **Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007** di sepanjang Jalan Sulawesi dan Jalan Yos Sudarso, Selasa (30/6).
Kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban fasilitas umum yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, khususnya trotoar yang selama ini dimanfaatkan untuk berjualan maupun aktivitas lain yang mengganggu hak pejalan kaki.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas mengangkut sejumlah barang yang berada di atas trotoar sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatpol PP Kelurahan Koja, **Asri**, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan atau menyimpan barang. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga fungsinya harus tetap dijaga demi kepentingan bersama,” ujar Asri.
Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
**Reporter:** Kipray




































