Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis etomidate.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JJ di kawasan DKI Jakarta, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dan sekitarnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Operasional Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.

“Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa lokasi transaksi telah berpindah ke kawasan Pekojan, Jakarta Barat. Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba kemudian melakukan penyamaran guna memastikan informasi tersebut,” ujarnya kembali.

“Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Jeven Javarius. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan lima buah narkotika jenis etomidate yang terdiri atas tiga buah berwarna hitam dan dua buah berwarna putih,” sambungnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Batuceper, Ini Modusnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H alias Bocau, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut diduga akan diedarkan dengan nilai sekitar Rp. 2.600.000.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Miris! Peredaran Obat Keras Semakin Terang-terangan Beroperasi di Tengah Pemukiman Penduduk Jatiwaringin

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Habibi.

Barang Bukti yang diamankan yaitu 3 buah narkotika jenis etomidate berwarna hitam, 2 buah narkotika jenis etomidate berwarna putih, 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta menangkap pelaku lain yang masih buron.

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Berita Terbaru