Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Suwito bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Suwito bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FP (38), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung, Jumat (26/06/2026).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf viral di berbagai media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit bersama Tim Opsnal Unit I Krimum melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Suwito bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan FP sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum RT Rully: Tuntutan Satu Tahun Penjara Jaksa Yustian S. Tidak Adil dan Tak Sesuai Fakta Sidang di PN Cikarang

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, “Terima kasih adikku sayang.”” Kata Iwan.

Ucapan tersebut didengar korban yang diketahui merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar luas di media sosial.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jauhari.

Baca Juga :  Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dalam menyelesaikan setiap persoalan serta mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan tindak kriminal, aksi premanisme, ataupun gangguan keamanan lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam dan siap memberikan pelayanan secara cepat, profesional, serta humanis kepada masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Berita Terbaru

Megapolitan

Bangun Sinergi, AWPI DKI Dorong Informasi Publik yang Transparan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:50 WIB