Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Oleh Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, Jakarta – Dimasa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masih ada saja yang memanfaatkan situasi untuk melakukan kejahatan. Senin (12/07/2021).

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyelundupan benih lobster yaitu berinisial UJ, NU dan RE. Ketiganya diamankan didepan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (11/07/2021) pukul 00.05 WIB. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UJ yang berperan Membawa dan menyerahkan benih lobster kepihak pembeli di TKP Pelabuhan Muara Angke, dapat bayaran sebesar Rp 2.000.000, NU berperan sebagai kernet yang menemani Sdr. Ujang Kurniawan membawa benih lobster dan RE adalah penerima benih lobster dari sdr. Ujang (utusan pihak pembeli) dan dibayar sebesar Rp 2.500.000. 

Baca Juga :  Temui Jajaran Bea Cukai, Ini Pesan Menkeu Purbaya

Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya yang melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha di Wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Selanjutnya pada hari Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Ipda Sukis Wibowo, SH melakukan penyelidikan di Wilayah Pelabuhan Muara Angke.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra menjelaskan bahwa pada hari Minggu (11/07/2021) sekira Pkl 00.10 WIB, ketika Unit Reskrim berada didepan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang melihat 2 mobil yang dicurigai sedang memindahkan barang berupa dus styrofoam, ketika dus styrofoam dibuka didapati beberapa plastik yang berisikan benih lobster.

Baca Juga :  Wagub DKI Optimis Transaksi JITEX 2025 Mampu Lampaui Target

Para Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal : 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal : 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP karena telah menyelundupkan benih lobster tanpa ijin sejumlah kurang lebih 61.000 ekor, dengan estimasi nilai per ekor Rp 100.000.- di pasaran.

Selanjutnya pihak pengirim dan penerima beserta BB diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut.*(Red/Amr).

Berita Terkait

Taufik Hidayat Suarakan Tantangan Desa di Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI
Pencuri Pakai Batik-Lanyard Spesialis Hotel Mewah Diciduk Resmob Polda Metro Jaya
Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas
KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung
Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut
Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan
Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita
Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:47 WIB

Taufik Hidayat Suarakan Tantangan Desa di Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI

Senin, 16 Februari 2026 - 14:23 WIB

Pencuri Pakai Batik-Lanyard Spesialis Hotel Mewah Diciduk Resmob Polda Metro Jaya

Senin, 16 Februari 2026 - 11:54 WIB

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:17 WIB

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut

Berita Terbaru