Satpol PP, Tunggu Surat Dari DLH Terkait Peternakan Sapi di Pakulonan

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya tim pengawasan dan pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang pada Rabu lalu mendatangi peternakan sapi di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan menyebut peternakan tersebut diduga belum berijin.

Sebelumnya tim pengawasan dan pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang pada Rabu lalu mendatangi peternakan sapi di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan menyebut peternakan tersebut diduga belum berijin.

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Satpol PP Kabupaten Tangerang menunggu surat hasil Verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang dilakukan tempo hari.

Sebelumnya tim pengawasan dan pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang pada Rabu lalu mendatangi peternakan sapi di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan menyebut peternakan tersebut diduga belum berijin.

TB. Muh. Waisulkurn Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (19/05/2026) saat di hubungi mengatakan pihaknya belum menerima surat dari DLHK terlait verifikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita Satpol PP Kabupaten Tangerang masih menunggu surat hasil dari DLHK untuk menentukan langkah selanjutnya, kebetulan hari ini saya ada rapat di Tangetang jadi belum bisa ke lokasi peternakan untuk melihat secara langsung,” ujarnya.

Baca Juga :  Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Laut, Ancol Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Pelepasliaran Tukik Penyu Sisik

Sementara, Sandi Nugraha Kasi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang membenarkan hasil surat verifikasi tersebut belum di kirim ke Satpol PP ataupun DMPTS dan Dinas Pertanian, Peternakan Ketahanan Pangan.

“Surat hasil Verifikasi tersebut sudah berada di meja Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, tinggal di tanda tangani pak Kadis jadi belum terkirim ke instansi terkait,” ucapnya.

Menurutnya, jika sudah surat di tanda tangani pimpinan pasti surat tersebut di sampaikan baik ke Satpol PP, DMPTS dan Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan.

Terpisah Asep H. Pemilik peternakan sapi mengatakan, UMKM atau peternak kecil tidak wajib juga harus ada izin, dengan domisili usaha saja atau SKU itu sudah cukup.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 3 Saksi atas Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakpus

“Dan saya pun dulu sudah punya izin 25 tahun yang lalu di kota Tangerang karena dulu mendirikan di kota Tangerang awalnya dalam izin itu PT CB atau UD ada tulisan keterangan izin berlaku di seluruh Indonesia di mana saja melakukan cabang usaha atau pindah Nah dilengkapinya adalah dengan dulu SKU sekarang domisili usaha sudah cukup itu Bang,” ujarnya.

Ia menambahkan, jangan disamping dengan perusahaan – perusahan besar beda usaha kecil KM mikro peternak kecil.  “Kenapa sih Saya nggak paham ada apa sih sebetulnya dibalik ini,” katanya lagi.

Berita Terkait

Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden
Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis
Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas
Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan
KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi
Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI
Warga Desa Purasari Leuwiliang Antusias Nerima Bantuan Beras untuk Tiga Bulan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:20 WIB

KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi

Berita Terbaru