Restorative Justice Sukses, Pelaku Kasus Pencurian di Tambora Jakbar Dibebaskan

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chi Wah Liu alias Nicolas (29) apresiasi Polsek Tambora yang cepat dan responsif dalam menangani kasus pencurian terhadap dirinya. (Foto: Istimewa).

Chi Wah Liu alias Nicolas (29) apresiasi Polsek Tambora yang cepat dan responsif dalam menangani kasus pencurian terhadap dirinya. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, kembali mendapat apresiasi dari masyarakat atas tindakan cepat dan responsif dalam menangani kasus pencurian.

Seorang warga bernama Chi Wah Liu alias Nicolas (29) menyampaikan rasa terima kasih setelah laptop MacBook Air dan handphone Google Pixel miliknya berhasil ditemukan pada Kamis (9/1/2025) kemarin.

Diketahui, Chi Wah Liu yang tinggal di kos di Jalan Gedong Panjang, Tambora, melaporkan kehilangan barang berharganya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan sigap, jajaran Polsek Tambora langsung melakukan penyelidikan dan menemukan barang-barang itu dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara! 

“Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Tambora. Tidak menyangka barang saya bisa ditemukan secepat ini,” ungkap Chi Wah Liu di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara, pelaku pencurian adalah teman korban yang sempat berkunjung ke tempat kosnya.

“Barang-barang tersebut digadaikan kepada pihak lain, namun berhasil kami amankan,” ujar Iptu Sudrajat.

Setelah penyelidikan, kedua belah pihak memilih berdamai melalui pendekatan restorative justice.

“Kami menyusun surat pernyataan perdamaian antara korban dan pelaku. Pendekatan ini membantu menyelesaikan masalah tanpa proses hukum panjang,” tambahnya.

Baca Juga :  Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Tambora dalam memberikan pelayanan cepat dan solusi damai. Pendekatan tersebut juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat atas laporan masyarakat. Harapan kami, masyarakat merasa terlindungi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, restorative justice seperti yang diterapkan pada kasus ini, tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan
Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Berita Terbaru

Nasional

Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:39 WIB