Satpol PP Kota Tangerang Amankan 5 Pasangan Selingkuh

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 5 Pasangan Selingkuh

Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar Operasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, sebanyak 5 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia dari tempat penginapan di beberapa titik wilayah Kota Tangerang. Operasi dipimpin Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo (Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman) bersama dengan Hadi Ismanto (Kabid Binmas) Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga :  Peduli Kemajuan Kontruksi Indonesia, AKI Hadir Dalam Pameran MegaBuild Indonesia 2024

Menurut Agapito, ke-5 pasangan tersebut, terjaring disejumlah Hotel di dua wilayah Kecamatan di Kota Tangerang. 

“Ada 5 pasangan pelanggar Perda yang diduga mesum dari tempat penginapan, atau hotel,” kata Agapito dalam keterangannya dilokasi, Selasa (25/01/2022).

Para pasangan terduga mesum tersebut, akan diberikan sanksi berupa surat pernyataan yang diketahui, dan ditandatangi oleh Ketua RT/RW tempat tinggalnya. 

Selanjutnya, Ia menerangkan, operasi rutin yang melibatkan unsur TNI dan Polri tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada setiap pasangan yang diamankan.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Ramadhan dan Idul Fitri, Ketersediaan BBM Dijaga dengan Baik

“Mereka dikenakan sanksi, agar jera,” ujarnya.

Setelah menggelar Operasi Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, Ia berharap, operasi rutin tersebut dapat menciptakan kenyamanan, dan ketenteraman di Kota Tangerang yang terbebas dari pelacuran, dan sex bebas.

“Operasi ini juga dalam rangka menjaga ketertiban umum, dan ketenteraman Kota Tangerang,” tuturnya.

Penulis: M.Andika Putra

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru