Polsek Tarumajaya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor dan Penadahan

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polsek Tarumajaya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor dan Penadahan

Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan 2 (dua) pelaku penadahan yang kerap beraksi diwilayah Bekasi, Jum’at, (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 tersangka tersebut, AD (14), BRS (15), SN (33), dan MAK(25), yang diketahui tersangka langsung diamankan Tim Buser Polsek Tarumajaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deutronomiun Maru’ao, saat akan melakukan aksinya.

Dalam Conferensi Pers di halaman Mapolsek, Kapolsek Tarumajaya AKP Dr. Edy Suprayitno yang di dampingi Wakapolsek Tarumajaya IPTU Sukatman mengatakan, satu dari tiga pelaku oleh jaksa dikembalikan ke orang tuanya.

Baca Juga :  Ciptakan Stabilitas, Kodim 0506/Tgr Gelar Coffe Morning Bersama Mitra

“Karena tersangka AD (14) 3 bulan yang lalu sudah di tahap dua ke JPU dalam perkara pencurian bermotor, pasalnya yang bersangkutan masih di bawah umur,” ungkap AKP Dr. Edy Suprayitno.

Kemudian, lanjut Edy, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, 1 unit kendaraan bermotor Merk Suzuki Satria FU Nopol B 3095 CLI, 4 unit kendaraan bermotor tanpa Nopol yakni; Suzuki Smash, Honda Scoopy, dan Honda Beat. 

Baca Juga :  Kaonang Resmi Dilantik sebagai Ketua Pertina Kota Tangerang Masa Bakti 2023-2027

“Kami telah mengamankan 1 unit kendaraan bermotor dengan Nopol B 3095 CLI dan 4 unit kendaraan bermotor tanpa Nopol, serta 1 (satu) buah obeng min yang digunakan untuk mencongkel jendela, maupun 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit yang selalu dibawa tersangka AD (14) saat melakukan aksinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka diamankan di Polsek Tarumajaya guna penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.




Penulis: Za

Berita Terkait

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru