Usai Gagal Jambret HP, Pria di Tambora Jakbar Nyaris Tewas Diamuk Massa

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Usai Gagal Jambret HP, Pria di Tambora Jakbar Nyaris Tewas Diamuk Massa

JAKARTA – DP (25) warga Kecamatan Tamansari nyaris tewas dihakimi massa di Jalan Tambora VI RT5/1, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu, (13/2/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DP (25) ditangkap warga Tambora usai gagal menjambret Hp merek Vivo Y12s seorang bernama Fani Agustin (17) yang sedang berjalan menuju rumahnya.

Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, awalnya korban seorang diri ingin pulang ke rumahnya dekat lokasi kejadian.

Tiba-tiba datang dua pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor berboncengan merampas hp yang sedang digenggam Fani.

Baca Juga :  LSM WIB Jaga Silahturahmi, Tetap Satu Komando Ketua

“Sempat terjadi tarik menarik, dan hp korban terjatuh, diambil sama pelaku DP,” jelas Faruk, Selasa, (15/2/2022).

Alumni Akpol 2006 ini melanjutkan, setelah mengambil hp, pelaku sempat mendorong korban, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. 

Pelaku berusaha melarikan diri, korban yang masih berusaha pertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak ‘jambret’.

Teriakannya mengundang warga sekitar, dan kedua pria itu sempat panik, karena takut jadi santapan amarah banyak orang.

“Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor,” katanya.

Baca Juga :  KKL II Pemuda Katolik Resmi Dibuka, Momen Perkuat Akselerasi Program-program Strategis Pasca Pemilu 2024

Beruntung anggota Polsek Tambora dibawah pimpinan Panit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Astawa cepat datang ke lokasi.

Nyawa pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga, karena dibawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berdarah-darah.

“Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali, dan memburu temannya yang berhasil lolos,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Penulis: Za/Red

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit
Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan
Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah
Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat
Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Selasa, 15 September 2026 - 14:09 WIB

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Senin, 14 September 2026 - 20:11 WIB

Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:42 WIB

Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:15 WIB