Usai Gagal Jambret HP, Pria di Tambora Jakbar Nyaris Tewas Diamuk Massa

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Usai Gagal Jambret HP, Pria di Tambora Jakbar Nyaris Tewas Diamuk Massa

JAKARTA – DP (25) warga Kecamatan Tamansari nyaris tewas dihakimi massa di Jalan Tambora VI RT5/1, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu, (13/2/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DP (25) ditangkap warga Tambora usai gagal menjambret Hp merek Vivo Y12s seorang bernama Fani Agustin (17) yang sedang berjalan menuju rumahnya.

Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, awalnya korban seorang diri ingin pulang ke rumahnya dekat lokasi kejadian.

Tiba-tiba datang dua pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor berboncengan merampas hp yang sedang digenggam Fani.

Baca Juga :  Kanwil PADI DKI Jakarta Mendatangi Ketua Umum Dapat Semangat Cerdas Untuk Hadir di Pilleg 2024 Dapil 10 Jakbar

“Sempat terjadi tarik menarik, dan hp korban terjatuh, diambil sama pelaku DP,” jelas Faruk, Selasa, (15/2/2022).

Alumni Akpol 2006 ini melanjutkan, setelah mengambil hp, pelaku sempat mendorong korban, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. 

Pelaku berusaha melarikan diri, korban yang masih berusaha pertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak ‘jambret’.

Teriakannya mengundang warga sekitar, dan kedua pria itu sempat panik, karena takut jadi santapan amarah banyak orang.

“Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor,” katanya.

Baca Juga :  Dapat Juara Harapan 1 Lomba Kampung Tematik, Kelurahan Cimone Jaya Optimis Tahun Depan Lebih Berprestasi

Beruntung anggota Polsek Tambora dibawah pimpinan Panit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Astawa cepat datang ke lokasi.

Nyawa pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga, karena dibawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berdarah-darah.

“Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali, dan memburu temannya yang berhasil lolos,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Penulis: Za/Red

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru