Usai Gagal Jambret HP, Pria di Tambora Jakbar Nyaris Tewas Diamuk Massa

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Usai Gagal Jambret HP, Pria di Tambora Jakbar Nyaris Tewas Diamuk Massa

JAKARTA – DP (25) warga Kecamatan Tamansari nyaris tewas dihakimi massa di Jalan Tambora VI RT5/1, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu, (13/2/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DP (25) ditangkap warga Tambora usai gagal menjambret Hp merek Vivo Y12s seorang bernama Fani Agustin (17) yang sedang berjalan menuju rumahnya.

Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, awalnya korban seorang diri ingin pulang ke rumahnya dekat lokasi kejadian.

Tiba-tiba datang dua pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor berboncengan merampas hp yang sedang digenggam Fani.

Baca Juga :  Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Ungkap Kasus Ilegal Fising Penyeludupan Benih Lobster 91.246 Ekor

“Sempat terjadi tarik menarik, dan hp korban terjatuh, diambil sama pelaku DP,” jelas Faruk, Selasa, (15/2/2022).

Alumni Akpol 2006 ini melanjutkan, setelah mengambil hp, pelaku sempat mendorong korban, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. 

Pelaku berusaha melarikan diri, korban yang masih berusaha pertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak ‘jambret’.

Teriakannya mengundang warga sekitar, dan kedua pria itu sempat panik, karena takut jadi santapan amarah banyak orang.

“Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor,” katanya.

Baca Juga :  Yalin’s Bakery and Cake Hadir di Indonesia

Beruntung anggota Polsek Tambora dibawah pimpinan Panit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Astawa cepat datang ke lokasi.

Nyawa pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga, karena dibawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berdarah-darah.

“Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali, dan memburu temannya yang berhasil lolos,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Penulis: Za/Red

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Berita Terbaru