Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, suararealitas.co – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

Seorang wanita berinisial VA (42) diamankan saat melintas menggunakan mobil sedan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

‎Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

VA diketahui merupakan warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

‎‎Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang telah dikantongi petugas terkait aktivitas tersangka.

Saat kendaraan yang dikemudikan VA melintas, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Baca Juga :  Kacau! Cililin, Kabupaten Bandung Barat Darurat Pil Koplo, Sosok Andre Jadi Aktor Utama

‎‎“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis,” ujarnya dalam konferensi pers.

‎‎Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa VA diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun dan telah masuk dalam target operasi kepolisian.

‎Sementara itu, ‎Kasat Resnarkoba, Shindi Al Afghani menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

‎‎“Tersangka merupakan target operasi kami. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan melintas menggunakan mobil sedan warna merah marun,” ungkapnya.

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 34.998 butir pil Trihexyphenidyl, 9.962 butir pil Tramadol, serta 8.164 butir pil DMP.

Baca Juga :  KKP Pastikan Usut Tuntas Perkara Pemalsuan Dokumen Perizinan Perikanan di Pantura

Selain itu, diamankan satu unit mobil Kia Cerato bernomor polisi B 1469 WTD, satu kardus berisi obat-obatan, serta uang tunai Rp1.950.000.

‎Menurut Kapolres, obat-obatan tersebut diduga berasal dari wilayah Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.

Bahkan, polisi juga menduga adanya keterlibatan jaringan dalam peredaran tersebut.

‎‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎‎Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, sekaligus menelusuri jaringan dan jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎
Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB