Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎CIREBON, suararealitas.co – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

Seorang wanita berinisial VA (42) diamankan saat melintas menggunakan mobil sedan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

‎Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

VA diketahui merupakan warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

‎‎Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang telah dikantongi petugas terkait aktivitas tersangka.

Saat kendaraan yang dikemudikan VA melintas, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Baca Juga :  Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall

‎‎“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis,” ujarnya dalam konferensi pers.

‎‎Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa VA diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun dan telah masuk dalam target operasi kepolisian.

‎Sementara itu, ‎Kasat Resnarkoba, Shindi Al Afghani menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

‎‎“Tersangka merupakan target operasi kami. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan melintas menggunakan mobil sedan warna merah marun,” ungkapnya.

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 34.998 butir pil Trihexyphenidyl, 9.962 butir pil Tramadol, serta 8.164 butir pil DMP.

Baca Juga :  Lagi, Warga Keluhkan Layanan ATR/BPN Jakbar: Informasi Berubah-ubah dan Lambat, Tolong Kami Pak

Selain itu, diamankan satu unit mobil Kia Cerato bernomor polisi B 1469 WTD, satu kardus berisi obat-obatan, serta uang tunai Rp1.950.000.

‎Menurut Kapolres, obat-obatan tersebut diduga berasal dari wilayah Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.

Bahkan, polisi juga menduga adanya keterlibatan jaringan dalam peredaran tersebut.

‎‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎‎Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, sekaligus menelusuri jaringan dan jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru