Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Seusai Diperiksa, Ini Alasan KPK

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam oleh KPK. (Foto: Istimewa).

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam oleh KPK. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Setelah diperiksa sekitar 3,5 jam, Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto akhirnya keluar pada pukul 13.25 WIB dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/01/2025) kemarin.

Menariknya, Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak langsung ditahan oleh penyidik KPK. Terbukti tanpa mengenakan rompi orange ia keluar dengan didampingi para pengacaranya.

Lantas apa yang menyebabkan orang nomor dua di tubuh partai berlambang banteng moncong putih itu tidak ditahan KPK?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua kasus yaitu dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW), dan penyidikan.

Baca Juga :  BNN Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan dalam Pencegahan Narkotika

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan alasan Hasto tidak dilakukan penahanan lantaran pihaknya masih memerlukan saksi lain yaitu mantan terpidana sekaligus Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan Maria Lestari Anggota DPR RI fraksi PDI-P.

“Yang bersangkutan tidak ditahan hari ini, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa, dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip suararealitas, Selasa (14/01).

Baca Juga :  Indonesia vs Taiwan, Patrick Kluivert Janjikan Bermain dengan Gaya dan Taktik Baru

Kendati demikian, Tessa memastikan Hasto akan diperiksa kembali. Sayangnya ia belum bisa memastikan kapan Hasto kembali diperiksa karena harus menunggu informasi dari penyidik.

“Pasti yang bersangkutan akan dipanggil kembali, tapi fokus penyidikan saat ini adalah memenuhi unsur perkara tindak pidana yang disangkakan beliau,” ucapnya.

Tessa juga menambahkan, pihaknya menolak surat yang diajukan pihak tersangka yang ingin pemeriksaannya ditunda sampai adanya putusan praperadilan.

“Info yang kami terima dari penyidik jika permohonan itu ditolak,” katanya.

Penulis : Sir

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif
Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja
APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa
KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau
Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran
Kebersihan Lingkungan Kerja Jadi Prioritas: DBMSDA Tangerang Laksanakan Aksi Korvei di UPTD Pengairan
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:09 WIB

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif

Senin, 22 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja

Senin, 22 Juni 2026 - 17:36 WIB

APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa

Senin, 22 Juni 2026 - 15:20 WIB

KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran

Berita Terbaru