Gawat! Penjualan Obat Keras Terbatas Ilegal di Bekasi Semakin Marak, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko kosmetik di Bekasi yang didapati menjajakan obat keras terbatas. (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko kosmetik di Bekasi yang didapati menjajakan obat keras terbatas. (Foto: Suara Realitas).

BEKASI, suararealitas.co – Obat daftar G atau obat keras, seperti tramadol, kerap disalahgunakan untuk tujuan reaksi.

Jika tidak diminimalkan, berpotensi menghasilkan generasi yang sakit akibat efek konsumsi obat tanpa resep dokter.

Toko kosmetik di Jalan Raya Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat yang dikelola perantau asal Aceh didapati menjajakan tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, obat tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

Keberadaan toko yang tak kantongi nomor izin edar (NIE) itu dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut serta terorganisir dengan baik, dan diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ aparat nakal.

“Saya Jupri bang, jika ada apa-apa bos suruh saya komunikasi. Urusan Polsek dan Polres saya tidak tau bang. Itu urusan bos saya,” ujar penjaga toko obat keras terbatas bernama Jupri, kamis (14/01/2025) lalu.

Baca Juga :  Senkom Malang Gelar Coaching Clinic SIM Gratis, Gen Z Dibekali Edukasi Keselamatan Berkendara

Atas maraknya peredaran obat keras terbatas tersebut, masyarakat pun mempertanyakan kinerja kepolisian dan instansi terkait.

“Saya sih sangat kecewa dengan kinerja kepolisian dan instansi terkait, masa toko kosmetik menjual obat keras tanpa resep dokter dibiarkan begitu saja, pada ngapain aja si sebenarnya???,” keluh sumber saat dimintai keterangan suararealitas.co, Selasa (14/01).

“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh 2 WNA China di PN Serang, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Diketahui, Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- s/d Rp 70.000,- perlembarnya untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Bahkan untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.

Meski demikian, mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penulis : Alx

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik
Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 08:04 WIB

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru