Gawat! Penjualan Obat Keras Terbatas Ilegal di Bekasi Semakin Marak, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko kosmetik di Bekasi yang didapati menjajakan obat keras terbatas. (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko kosmetik di Bekasi yang didapati menjajakan obat keras terbatas. (Foto: Suara Realitas).

BEKASI, suararealitas.co – Obat daftar G atau obat keras, seperti tramadol, kerap disalahgunakan untuk tujuan reaksi.

Jika tidak diminimalkan, berpotensi menghasilkan generasi yang sakit akibat efek konsumsi obat tanpa resep dokter.

Toko kosmetik di Jalan Raya Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat yang dikelola perantau asal Aceh didapati menjajakan tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, obat tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

Keberadaan toko yang tak kantongi nomor izin edar (NIE) itu dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut serta terorganisir dengan baik, dan diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ aparat nakal.

“Saya Jupri bang, jika ada apa-apa bos suruh saya komunikasi. Urusan Polsek dan Polres saya tidak tau bang. Itu urusan bos saya,” ujar penjaga toko obat keras terbatas bernama Jupri, kamis (14/01/2025) lalu.

Baca Juga :  Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Atas maraknya peredaran obat keras terbatas tersebut, masyarakat pun mempertanyakan kinerja kepolisian dan instansi terkait.

“Saya sih sangat kecewa dengan kinerja kepolisian dan instansi terkait, masa toko kosmetik menjual obat keras tanpa resep dokter dibiarkan begitu saja, pada ngapain aja si sebenarnya???,” keluh sumber saat dimintai keterangan suararealitas.co, Selasa (14/01).

“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Tani Merdeka dan DEM Aceh: Mewujudkan Ketahanan Pangan Lewat Program Inovatif

Diketahui, Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- s/d Rp 70.000,- perlembarnya untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Bahkan untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.

Meski demikian, mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penulis : Alx

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB