Relokasi Tahap II Warga Terdampak TPU Tegal Alur, 128 KK Dipindahkan ke Rusun dan Mandiri

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melaksanakan relokasi tahap II terhadap warga terdampak pengembalian fungsi lahan makam umum di wilayah Kelurahan Pegadungan dan Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Senin (30/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di TPU Kristen Tegal Alur sejak pukul 07.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 terkait percepatan pengembalian fungsi lahan dan pematangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah DKI Jakarta.

Wali Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Imronuddin menyampaikan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata kembali fungsi lahan agar sesuai peruntukannya, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban tata ruang, tetapi juga memberikan hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi warga terdampak,” ujarnya.

Baca Juga :  FKPPI Wonosobo Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2024-2029

Pada relokasi tahap II ini, tercatat sebanyak 128 kepala keluarga (KK) atau 606 jiwa direlokasi, dengan rincian:

Kelurahan Kamal: 103 KK (515 jiwa)Kelurahan Pegadungan: 25 KK (91 jiwa).

Warga terdampak dipindahkan ke sejumlah rumah susun (rusunawa) yang telah disiapkan pemerintah serta sebagian menjalani relokasi mandiri.

Untuk warga Kelurahan Pegadungan, penempatan meliputi Rusunawa PIK Pulo Gadung serta relokasi mandiri.

Sementara warga Kelurahan Kamal ditempatkan di beberapa rusunawa, antara lain Daan Mogot, Tegal Alur, Rawa Buaya, dan Nagrak.

Secara keseluruhan, penempatan warga tahap II

Ke rusunawa: 17 KK (81 jiwa).

Relokasi mandiri: 111 KK (525 jiwa).

Imron menegaskan bahwa proses relokasi dilakukan melalui tahapan pendataan, sosialisasi, dan musyawarah dengan warga.

Pendekatan humanis juga terus diutamakan agar proses berjalan lancar tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Hukuman Mati Tahanan Palestina || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Ujian Nurani Dunia yang Tak Boleh Gagal

“Kami menyadari proses ini tidak mudah. Karena itu, pemerintah berupaya melakukan pendekatan secara humanis, memberikan pendampingan, serta memastikan seluruh proses berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Lanjutnya, Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada warga atas kerja sama dan pengertian selama proses berlangsung, serta kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran kegiatan, termasuk aparat keamanan dan tokoh masyarakat.

Dengan relokasi ini, diharapkan warga dapat menempati hunian yang lebih baik dengan akses yang lebih mudah terhadap fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Sementara itu, lahan makam umum di kawasan tersebut diharapkan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

“Semoga di tempat yang baru, warga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, aman, dan sejahtera,” tutupnya.

Berita Terkait

Rusunawa Daan Mogot Resmi Mulai Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri, Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah
PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026
Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo
Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan
Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga
Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan
Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi
Langgar Status Penyegelan? Pengusaha Padel di Papanggo Tak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung Soal Aktivitas di Dalam Area

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Rusunawa Daan Mogot Resmi Mulai Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri, Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga

Berita Terbaru