Bahayakan Keselamatan Penumpang, Kasatlantas Polresta Tangerang Himbau Odong-odong Agar Tidak Beroperasi di Jalan Umum

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahayakan Keselamatan Penumpang, Kasatlantas Polresta Tangerang Himbau Odong-odong Agar Tidak Beroperasi di Jalan Umum

Kabupaten Tangerang – Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menghimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya umum. Sebab, dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas, seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan, dan perkampungan.

“Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti, di tempat wisata atau di lingkungan perumahan atau komplek tidak jadi masalah, karena didalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara,” ucap Kompol Fikri Ardiansyah kepada wartawan, Jum’at (29/7/2022).

Menurut dia, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong, dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan. Karena itu, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Baca Juga :  MIO'I Jakbar Terus Berbuat Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Meski Di Masa Pandemi Covid-19

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” katanya.

Kemudian ia menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong,” ujarnya.

Baca Juga :  Enam Dari Tujuh Tersangka Produksi Dan Pemalsuan Materai Digulung Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta

Maka dari itu, ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

“Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru amankan kendaraan itu,” tegasnya.*(Bar/SR)


Editor: Za

Berita Terkait

Satu Juta Rumah untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menginisiasi Renovasi Masjid Baitul Muslimin
PT CTP Tollways Melaksanakan Pengujian Ketidakrataan dan Kekesatan Jalan Tol
PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas
Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo
Diduga Karena Miras, Hiburan Dangdut di Sepatan Dibubarkan Polisi
Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:13 WIB

Satu Juta Rumah untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 12:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menginisiasi Renovasi Masjid Baitul Muslimin

Rabu, 30 April 2025 - 11:46 WIB

PT CTP Tollways Melaksanakan Pengujian Ketidakrataan dan Kekesatan Jalan Tol

Rabu, 30 April 2025 - 09:14 WIB

PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas

Rabu, 30 April 2025 - 01:58 WIB

Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo

Berita Terbaru

Daerah

PGN Bali Dukung PKS antara Kodam IX/Udayana dengan Unud

Rabu, 30 Apr 2025 - 22:07 WIB

Breaking News

Satu Juta Rumah untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:13 WIB