Dipolisikan, Oknum Pengacara Gadungan di Bali Diduga Lakukan Penipuan hingga Ratusan Juta

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Pengacara Gadungan di Bali Diduga Lakukan Penipuan hingga Ratusan Juta

BALI – Diduga menipu korbannya hingga ratusan juta dengan modus jasa pendampingan hukum, SK (35) alias Salmun James Kiuk, SH dilaporkan oleh Ferdi Serah (36) ke Polda Bali pada Jumat (29/7/2022).

Kemudian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/VII/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 29 Juli 2022, terlapor (SK) diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangannya, Ferdi Serah selaku pelapor mengatakan, dirinya mengaku sangat dirugikan oleh SK. Pasalnya, Ferdi sudah menyerahkan uang jasa pendampingan hukum kepada SK sebesar Rp 100 juta untuk pendampingan perkara hukum di Polresta Denpasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya oleh SK diperkenalkan kepada Kevin Sembiring dan Isa Dinata pada bulan September 2021 yang lalu. Mereka mengaku memiliki Kantor Hukum Garuda Satu Law Firm di Jakarta dan Bali. Atas dasar itulah saya menyerahkan uang 100 juta rupiah kepada mereka untuk pendampingan hukum saya di Polresta Denpasar,” ujar Ferdi kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (29/7).

Ferdi menjelaskan, setelah dirinya mentransfer uang dan menandatangani surat kuasa yang diberikan langsung oleh SK pada saat itu, para penerima kuasa yang tercantum dalam surat kuasa Garuda Satu Law Firm tersebut tidak ada satupun yang mendampingi dirinya pada saat melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polresta Denpasar pada 27 September 2021.

Baca Juga :  Beri Ucapan Harlah Ke-96 NU, Bramono Sitanggang: Semoga Menjadi Ujung Tombak Untuk Kemajuan Indonesia

“Saya sudah bayarkan lunas kewajiban saya kepada mereka, akan tetapi ketika saya membuat laporan di Polresta Denpasar tidak ada satupun dari mereka mendampingi saya. Dan laporan saya itu sampai dengan detik ini juga belum ada proses dan dibiarkan begitu saja. Untuk itu saya mencari keadilan dengan melaporkan ke polisi terkait yang saya alami ini,” jelasnya.

Sementara itu, SK selaku terlapor saat dikonfirmasi media ini mengaku bahwa dirinya dalam persoalan ini juga menjadi korban dan merasa diperalat oleh segerombolan orang yang namanya Kevin Sembiring dan Isa Dinata yang mengaku memiliki Kantor Hukum Garuda Satu Law Firm di Jakarta yang diduga menggunakan alamat fiktif di dalam kop surat yang tercantum di surat kuasa tersebut.

Baca Juga :  Goa Garba, Rekomendasi Goa Warisan Purbakala yang Unik nan Mistis di Sudut Gianyar Bali

“Di sini saya juga ditipu, diperalat, dan dimanfaatkan oleh orang yang mengaku bernama Kevin Sembiring dan Isa Dinata yang juga mengaku pemilik dari Garuda Satu Law Firm di Jakarta yang saya baru tahu bahwa diduga alamat kantornya fiktif. Pencantuman nama saya di dalam surat kuasa itu semua Kevin yang atur, termasuk gelar SH itu dia (Kevin) yang suruh dan buktinya saya masih ada dan simpan,” kata SK saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jumat (29/7/2022) malam.

Namun terkait dengan laporan polisi tersebut, SK sebagai terlapor juga menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif dan patuh terhadap hukum. Dirinya juga akan mengambil langkah hukum dengan persoalan yang menimpanya.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan kooperatif terhadap proses hukum dari kepolisian. Dan setelah nanti saya dimintai keterangan, saya juga akan mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan Kevin, Isa, dan orang-orang yang terlibat karena saya telah ditipu dan dipermainkan oleh mereka,” tegasnya.*(Za/SR)

Berita Terkait

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:20 WIB

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:14 WIB

Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Berita Terbaru