Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Sorot lampu kamera dan tepuk tangan kekaguman publik sempat menjadi makanan sehari-hari bagi Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi⁰.

Pasalnya, di layar kaca ia adalah sosok representasi ideal dari ketegasan hukum dari seorang srikandi polisi yang tak kenal kompromi membongkar jaringan pengedar barang terlarang.

Namun, realita terkadang menyajikan naskah yang lebih kelam dari fiksi televisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Srikandi Layar Kaca yang Menginspirasi

Bagi penonton setia program televisi kepolisian “86”, sosok Kompol Yuni bukanlah nama yang asing.

Gaya bicaranya yang lugas, keberaniannya merangsek masuk ke sarang pengedar, serta penampilannya yang nyentrik namun berwibawa membuatnya cepat menjadi idola.

Selain itu, ia juga sering kali tampil mengenakan kaus bertuliskan “Fight Against Drugs” (Lawan Narkotika), memimpin langsung anak buahnya di lapangan.

Bahkan di mata masyarakat, ia adalah pahlawan yang berdiri di garis depan untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif.

Baca Juga :  Opini: Menjaga Harmoni Antar Dosen Sebagai Fondasi Mutu Akademik

Karirnya pun terbilang moncer, hingga ia dipercaya memegang tongkat komando sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Astana Anyar, Kota Bandung.

Kejatuhan Dibalik Seragam

Ironi menyedihkan itu pecah pada pertengahan Februari 2021. Citra tanpa cela yang dibangun bertahun-tahun runtuh dalam hitungan jam.

Bukan karena gugur di medan tugas, melainkan karena penggerebekan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, institusinya sendiri.

Tim Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat menangkap Kompol Yuni di sebuah hotel di Kota Bandung.

Fakta yang terungkap setelahnya sukses membuat publik terhenyak: sang srikandi anti-narkotika kedapatan tengah mengonsumsi sabu-sabu.

Lebih mirisnya lagi, ia tidak sendirian. Pesta barang haram tersebut melibatkan 11 anggota polisi lain yang notabene adalah anak buahnya sendiri.

Sanksi Tegas dan Kepercayaan yang Terkoyak

Skandal ini memicu gelombang kekecewaan masif dari masyarakat. Pepatah “pagar makan tanaman” menjadi narasi yang paling sering dilontarkan publik.

Bagaimana mungkin sosok yang selama ini menghukum para pengedar, justru berakhir menjadi penikmat barang yang sama?

Baca Juga :  Kabag Hukum Kota Jakbar Gunting Pita, Tandai Resminya Kantor Operasional PT Tristan Bangun Persada Nusantara dan Mr Tan Law Firm

Tindakan tegas langsung diambil oleh institusi Polri. Kapolda Jawa Barat saat itu segera menerbitkan surat telegram pencopotan Kompol Yuni dari jabatan Kapolsek Astana Anyar untuk mempermudah proses penyidikan.

Proses hukum dan sidang kode etik berjalan tanpa pandang bulu, berujung pada sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Refleksi dari Balik Jeruji

Kisah Kompol Yuni menjadi catatan kelam sekaligus pengingat penting bagi aparat penegak hukum.

Berada di lingkaran pemberantasan kejahatan tidak membuat seseorang kebal dari godaan kejahatan itu sendiri.

Ketika integritas goyah, seragam dan jabatan setinggi apa pun tak mampu menyelamatkan seseorang dari kejatuhan yang tragis.

Sang srikandi kini telah kehilangan panggungnya. Slogan “Fight Against Drugs” yang dulu ia gaungkan dengan lantang, kini menjadi ironi bisu yang akan terus melekat pada akhir perjalanan karirnya.

Penulis : Lhynaa Marlinaa

Berita Terkait

Rencana Tambah Lapisan Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?
Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian
Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan
Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers
Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026
Rahmad Sukendar: Ini Bukan Bencana Alam Tapi Pembantaian Ekologis Akibat Pembiaran Negara!
67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 16:10 WIB

Rencana Tambah Lapisan Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:34 WIB

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:14 WIB

Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:42 WIB

Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian

Senin, 26 Januari 2026 - 12:35 WIB

Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan

Berita Terbaru