Polisi Tangkap Satu Pria yang Kedapatan Miliki Sabu di Dalam Bungkus Rokok

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Satu Pria yang Kedapatan Miliki Sabu di Dalam Bungkus Rokok
Polres Serang berhasil menangkap 1 orang yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok. (Foto: Humas Polres Serang)


Serang – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten kembali menangkap satu tersangka penyalahgunaan nakotika jenis sabu-sabu. 

Adapun pria berinisial FC (30) tak berkutik saat digeledah oleh Polisi dan kedapatan mengantongi tiga bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan bahwa penangkapan terhadap tersangka FC pada Senin (4/10/2022) kemarin. Menurut AKP Michael, tersangka ini ditangkap di wilayah Perum Senopati Cikande, Kecamatan Cikande pada saat jam sholat maghrib. 

Baca Juga :  Rumah Makan Padang Ampera Saiyo Cisauk: Menjaga Keberkahan Ramadan dengan Tidak Menjual Nasi di Siang Hari

“Benar, FC berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (4/10). Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan sedang dalam pengembangan kami,” kata AKP Michael dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022). 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Michael, tersangka FC mengaku, tiga bungkus plastik yang berisikan narkoba jenis sabu adalah miliknya. Dan dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia beli dari seseorang yang saat ini menjadi DPO. 

“Dari pengakuan FC narkoba jenis sabu itu dibeli dari Y yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO),” ujarnya. 

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-111 Bangun Rumah Mananwir di Biak Barat

Dikatakan AKP Michael, dari hasil penangkapan tersangka FC, tim anggota Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi narkoba seberat 1.66 gram dan satu unit handphone. 

“Untuk tersangka FC kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya.*(SR)

Berita Terkait

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Senin, 14 September 2026 - 07:50 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru