Polisi Tangkap Satu Pria yang Kedapatan Miliki Sabu di Dalam Bungkus Rokok

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Satu Pria yang Kedapatan Miliki Sabu di Dalam Bungkus Rokok
Polres Serang berhasil menangkap 1 orang yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok. (Foto: Humas Polres Serang)


Serang – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten kembali menangkap satu tersangka penyalahgunaan nakotika jenis sabu-sabu. 

Adapun pria berinisial FC (30) tak berkutik saat digeledah oleh Polisi dan kedapatan mengantongi tiga bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan bahwa penangkapan terhadap tersangka FC pada Senin (4/10/2022) kemarin. Menurut AKP Michael, tersangka ini ditangkap di wilayah Perum Senopati Cikande, Kecamatan Cikande pada saat jam sholat maghrib. 

Baca Juga :  PPKM Level 3 Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Lakukan Monitoring Guna Meminimalisir Covid-19

“Benar, FC berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (4/10). Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan sedang dalam pengembangan kami,” kata AKP Michael dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022). 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Michael, tersangka FC mengaku, tiga bungkus plastik yang berisikan narkoba jenis sabu adalah miliknya. Dan dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia beli dari seseorang yang saat ini menjadi DPO. 

“Dari pengakuan FC narkoba jenis sabu itu dibeli dari Y yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO),” ujarnya. 

Baca Juga :  Relawan ALMATARA Bersama Anggota DPRD Dapil 2 Fraksi Gerindra Tinjau RTLH di Desa Bakung

Dikatakan AKP Michael, dari hasil penangkapan tersangka FC, tim anggota Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi narkoba seberat 1.66 gram dan satu unit handphone. 

“Untuk tersangka FC kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya.*(SR)

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:29 WIB

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga

Berita Terbaru