Pejuang Keadilan Harus Bersatu, PADI Minta Seluruh Advokat di Indonesia Hormati Keputusan MA

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejuang Keadilan Harus Bersatu, PADI Minta Seluruh Advokat di Indonesia Hormati Keputusan MA

JAKARTA – Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) meminta agar seluruh advokat di Indonesia menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). PADI mengajak para advokat yang tergabung dalam organisasi manapun untuk bersatu erat dan saling bersinergi membangun dan menjalankan misi penegakan hukum yang transparan dan tidak lagi saling argumentasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang terpenting, jangan merasa organisasinya lah yang lebih berhak mengangkat para calon advokat dan boleh beracara di pengadilan,” ungkap Ketua Umum PADI, Alf.Muh.Kurnia Ahyat,D.M.,S.H dalam siaran tertulisnya pada Senin (05/12/2022).

Menurut Kurnia, ada beberapa hal yang penting dilakukan, yakni membantu pemerintah dan aparat penegak hukum mencari solusi untuk bangsa sedang dilanda krisis keadilan dan moral terkhusus bahaya laten narkoba.

“Sudah seharusnya atau menjadi hal wajib bagi kita untuk memberikan contoh yang lebih baik kepada masyarakat untuk lebih peduli, dan patuh lagi terhadap hukum, peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di NKRI,” ujarnya.

Kurnia pun menuturkan, MA telah mengatur profesi advokat, tercatat ada delapan butirdidalam Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Termasuk melalui SK MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang isinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyumpahan terhadap advokat yang telah memenuhi syarat dari organisasi manapun itu.

Baca Juga :  Tim Urkes Polres Kep Seribu Bersama Tiga Pilar Gelar Rapid Tes Gratis Di Dermaga Keberangkatan Marina Ancol

SK kemudian menerangkan ada delapan poin yang tertuang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Kedua, berdasarkan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang pada pokoknya Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan pengurus PERADI sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.

Sambung Kurnia, ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan PERADI yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. “Di samping itu, berbagai pengurus advokat dari organisasi lainnya juga mengajukan permohonan penyumpahan,” tuturnya.

Ketiga, UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (tidak terkecuali advokat) sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2).

Keempat, bahwa di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di pengadilan, sedangkan masyarakat pencari keadilan sangat membutuhkan advokat.

Baca Juga :  Rapat Bulanan BPPKB DPAC Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Banten

Kelima, advokat yang telah bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, sebelum maupun sesudah terbitnya UU Advokat, tetap dan/atau dapat beracara di pengadilan dengan tidak melihat latar belakang organisasinya.

Keenam, bahwa terhadap advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat atas permohonan dari beberapa organisasi advokat yang mengatas namakan PERADI dan pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

Ketujuh, setiap kepengurusan advokat yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat selain yang ditentukan dalam angka 6 tersebut di atas.

Kedelapan, bahwa dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal Penyumpahan Advokat dan Surat Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 dinyatakan tidak berlaku.*(SR)

Berita Terkait

Bupati Bogor Cup 2026 Tour Malasari Harmoni Alam, Olahraga, dan Menari di Bogor
Heboh! Si Jago Merah Mengamuk di Sentra Kosambi, 3 Gudang Dilalap Api
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Pena Nusantara Bersatu DPD Kota Denpasar Soroti Potensi Kerawanan Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026
Sudin SDA Jakarta Utara Tindaklanjuti Laporan Saluran di Jalan Mandor Iren, Koordinasi dengan LH Disiapkan
Sisa Pembongkaran Pemancingan Ilegal di Lahan Dinas Tamhut Sunter Jaya Jadi Sorotan, Warga Harap Segera Dibersihkan
Victory Trembesi Perkenalkan Baja Tahan Abrasi DILLINGER untuk Dukung Efisiensi Industri Pertambangan di MINERS 2026
Pendangkalan Kali Samping Lantamal Dikeluhkan Warga, Sudah Empat Tahun Tak Dikuras

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bupati Bogor Cup 2026 Tour Malasari Harmoni Alam, Olahraga, dan Menari di Bogor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Heboh! Si Jago Merah Mengamuk di Sentra Kosambi, 3 Gudang Dilalap Api

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Pena Nusantara Bersatu DPD Kota Denpasar Soroti Potensi Kerawanan Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sudin SDA Jakarta Utara Tindaklanjuti Laporan Saluran di Jalan Mandor Iren, Koordinasi dengan LH Disiapkan

Berita Terbaru

oplus_2

Berita Aktual

Heboh! Si Jago Merah Mengamuk di Sentra Kosambi, 3 Gudang Dilalap Api

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:29 WIB