Klarifikasi dan Hak Jawab Anggota Koramil 13 Cisoka

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi kendaraan roda dua yang diduga pelat nomor dinas TNI digunakan oleh warga sipil. (Foto: suararealitas.co).

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi kendaraan roda dua yang diduga pelat nomor dinas TNI digunakan oleh warga sipil. (Foto: suararealitas.co).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media dan media sosial terkait dugaan penggunaan pelat nomor dinas TNI, Mustofa, anggota Koramil 13 Cisoka, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mustofa mengaku terkejut setelah mengetahui pelat nomor dinas 7139-03 yang selama ini berada dalam penguasaannya dikaitkan dengan sepeda motor lain yang beredar dalam sebuah foto.

“Pelat nomor dinas 7139-03 itu memang pelat motor dinas saya. Pelat tersebut sudah hampir satu tahun saya pegang,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas yang secara resmi menggunakan pelat tersebut adalah sepeda motor Honda GL Max, bukan Kawasaki KLX sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar luas di media sosial maupun pemberitaan sebelumnya.

“Motor dinas saya Honda GL Max, bukan KLX seperti yang diberitakan atau terlihat di foto. Karena itu saya kaget, kenapa bisa muncul motor lain menggunakan nomor pelat tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Begini Cara Terminal Petikemas Nilam Wujudkan High Performance dan Zero Accident

Mustofa juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan pelat dinas tersebut pada kendaraan lain di luar motor dinas yang menjadi inventaris satuan.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Redaksi memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan berita, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Berita Terkait

Diduga Minta Rp30 Juta, Oknum Kades di Bungursari Purwakarta Cekcok dengan Warga Pengusaha Besi Tua
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Ada Mayat di Dalam Sumur, Warga Mauk Geger
Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Sudinhub Jakut: Kita Tertibkan!
Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Pembiaran atau Pembinaan?
Bangunan Tanpa PBG di Pinangsia Makan Korban Jiwa
Tabrakan Maut di Bekasi Timur: KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek
Kolaborasi DPR RI, DPRD Jabar, FKJBP, dan KNPI Jasinga untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diduga Minta Rp30 Juta, Oknum Kades di Bungursari Purwakarta Cekcok dengan Warga Pengusaha Besi Tua

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ada Mayat di Dalam Sumur, Warga Mauk Geger

Senin, 4 Mei 2026 - 19:52 WIB

Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Sudinhub Jakut: Kita Tertibkan!

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:36 WIB

Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Pembiaran atau Pembinaan?

Berita Terbaru

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB