FORGASN PUPR Gelar Munas Desak Pemerintah Angkat Puluhan Ribu Tenaga Kerja Honorer Menjadi PNS

- Jurnalis

Sabtu, 28 Januari 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORGASN PUPR Gelar Munas Desak Pemerintah Angkat Puluhan Ribu Tenaga Kerja Honorer Menjadi PNS
Jakarta – Menyikapi ISSUE BESAR “Mulai tanggal 28 November 2023 Pegawai Honorer tidak lagi dipakai Instansi Pemerintah” yang dikeluarkan oleh Menpan – RB dan Kebijakan lain yang dirasa kurang berpihak kepada kami, maka dengan ini Forum Nasional Pegawai Non Apararur Sipil Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (FORGASN-PUPR) menggelar musyawarah nasional pengawal ber-NRP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, Sabtu (28/01). Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Pegawai Non ASN PUPR (FORGASN PUPR), Madens Hattu.

Terhitung Mulai Tahun 2023 status Pegawai Pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terlebih, Untuk beberapa pekerjaan di Instansi Pemerintah, seperti Petugas Keamanan dan Kebersihan nantinya akan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan pihak ketiga atau pekerja outsourcing. Untuk tahun 2022, Pemerintah akan mengutamakan Rekuitmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN.
Berangkat dari hal diatas, Madens mengatakan, Pegawai Non ASN yang tergabung dalam Forum Pegawai Non ASN PUPR (FORGASN PUPR) menyikapi dengan pandangan dan harapan serta masukkan MELALUI:
– UU ASN: Merevisi UU ASN No 5/2014 pada pasal 131A khususnya pengangkatan Honorer secara bertahap untuk yang sudah bekerja sampai dengan 2016/ Bekerja menjadi honorer minimal 5 Tahun.
– PERPRES: Adanya pengangkatan PNS PUPR dari honorer melalui Perpres. Dimana dalam hal ini PUPR dirasa mampu jika ada Perpres dan dilihat dari kesiapan Anggaran dalam Pagu Anggran PUPR setiap tahun, serta pegawai yang Pensiun.
– CPNS: Pengangkatan Honorer Menjadi PNS secara bertahap, Karena Non ASN/Honorer tidak bisa mengikuti test CPNS kama terkendala persyaratan dalam segi Umur.
– PPPK: PPPK tidak jauh berbeda dengan Honorer yang ikatan kerja memakai sistem Kontrak, ini mejadi sangat rawan untuk putus kontrak. Diharapkan tidak ada kontrak dan putus kontrak menjadi pegawai tetap dan dengan tanpa adanya tes untuk menjadi PPPK.
Dari Pandangan diatas, Madens mengungkapkan, KAMI FORUM PEGAWAI NON ASN KEMENTERIAN PUPR (FORGASN PUPR) YANG TURUT MEMBANGUN INFRASTRUKTUR NEGERI INI, MENYATAKAN SIKAP SEBAGAI BERIKUT:
1. MENDORONG SEGERA REVISI UNDANG-UNDANG ASN NO.5 TAHUN 2014 (pasal 131A) UNTUK DISYAHKAN;
2. SELURUH PEGAWAI NON PNS PUPR YANG BER-NRP MEMOHON UNTUK DIANGKAT MENJADI PNS;
3. MENOLAK OUTSOURCING DAN MEMASUKKAN KEMBALI TENAGA PENDUKUNG (PENGEMUDI, PRAMUBAKTI DAN SATPAM) KEDALAM DATA VALIDASI NON PNS MENPAN-RB.

“Melalui Munas ini, kami memohon Presiden Jokowi untuk mengangkat kami menjadi PNS sebagai perwujudan dari sila kelima Pancasila,” pungkasnya.*(Na/SR

Baca Juga :  Walkot Jakbar Ikut Tanam Pohon Serentak bersama Presiden Jokowi

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru