PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Suararealitas.co ||Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” secara absolut. Artinya, tidak setiap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Baca Juga :  Sejumlah Narapidana Dipindah ke Nusakambangan, Buntut Isu Penipuan Online Napi

Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional.

“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harmoko menuturkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Baca Juga :  PWI Jaya Bakal Gelar OKK dan UKW di Bulan Juni -Juli 2024

“Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian,” kata Harmoko.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Harmoko M. Said.

Berita Terkait

DLHK Sebut, Pajak Armada Menunggak, Akibat BPKB Terselip di BPKAD
Panglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pengendara Mencurigakan
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat
Polres Priok Gelar  Patroli Stasioner Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan
Gotong Royong Bersihkan Kali, Babinsa Timika Turun Langsung
Kapolda Jawa Barat Jangan Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Kawasan TNGC

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:14 WIB

DLHK Sebut, Pajak Armada Menunggak, Akibat BPKB Terselip di BPKAD

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:43 WIB

Panglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:40 WIB

Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pengendara Mencurigakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:29 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:57 WIB

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat

Berita Terbaru

Unit kendaraan DLHK Kabupaten Tangerang yang menunggak pajak selama 12tahun

Berita Aktual

DLHK Sebut, Pajak Armada Menunggak, Akibat BPKB Terselip di BPKAD

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:14 WIB

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB